Berita Prabumulih
Rusak Gembok, Pria di Prabumulih Curi 5 Kotak Amal dan 1 Kotak Yatim Piatu Masjid, Kini Ditangkap
Pencuri kotak amal di masjid di kota Prabumulih berhasil diringkus tim Beruang Madu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Prabumulih Barat.
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Pencuri kotak amal di masjid di kota Prabumulih berhasil diringkus tim Beruang Madu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Prabumulih Barat.
Pelakunya yakni Candra Aili (48) warga Jalan Arimbi RT 003 RW 004 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 buah kotak amal yang sudah rusak, 1 buah senjata tajam jenis pisau, 1 buah kawat yang dibentuk seperti kail pancing, uang tunai Rp 767 ribu dan rekaman CCTV masjid.
Untuk kepentingan penyidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Prabumulih Barat.
Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH mengungkapkan penangkapan terhadap Chandra bermula dari laporan Hardison pengurus masjid Ar Rahman Kelurahan Pasar 1.
Baca juga: 15 ASN Pemkot Prabumulih Dilaporkan Selingkuh, Pj Walikota : Sudah Dipanggil Satu-Satu
Baca juga: Guru dan Kepala Sekolah di Prabumulih yang Terbukti Pungli PPDB Siap-siap Kena OTT
Dalam laporannya, telah terjadi pencurian sejumlah kotak amal di masjid Ar Rahman di Jalan Urip Sumoharjo RT 02 RW 01 Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih pada Selasa (28/5/2024) pukul 03.00 WIB.
Saat itu pelapor yang merupakan ketua pengurus masjid mendapat laporan ada 5 buah kotak amal dan 1 buah kotak yatim piatu dicuri oleh pelaku dengan cara pelaku masuk dari pintu belakang masjid dan merusak gembok kotak amal dan mengambil uang yang ada didalam kotak tersebut.
"Kejadiam tersebut kemudian dilaporkan pengurus masjid itu ke Polsek Prabumulih Barat dan perugas kami langsung turun melakukan oenyelidikan," tuturnya kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Kapolsek mengaku setelah mendapatkan identitas pelaku kemudian team opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku Chandra Ailin.
"Setelah kita interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah ibadah tersebut," katanya seraya mengatakan terhadap pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Kedapatan Judi Online Saat Berdinas, Pegawai ASN dan Non ASN di Prabumulih Siap-siap Disanksi Tegas |
![]() |
---|
ASN di Prabumulih dan Suaminya Ditangkap Atas Kasus Penipuan Bermodus Proyek Pengadaan Motor Listrik |
![]() |
---|
Manfaatkan Lahan Kantor, Samsat Prabumulih Tanami Berbagai Sayuran dan Bagikan Bibit ke Wajib Pajak |
![]() |
---|
Daftar Wilayah di Prabumulih yang Kamera ETLE Kembali Aktif, Siap-siap Tilang Jika Melanggar |
![]() |
---|
Ratusan Honorer R4 Ngadu Soal Nasibnya ke DPRD Prabumulih, Berharap Diangkap Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.