DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Polisi yang Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon Disebut Bisa Terancam Pidana, Ini Alasannya

Terungkap nasib polisi yang hapus 2 pelaku DPO selain Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, terancam pidana karena dianggap langgar hukum

Tangkapan Layar YouTube Tribunnews
Badrus Zaman saat Talkshow Kacamata Hukum, Senin (27/5/2024) 

Ia membantah pernyataan dari Dirrkrimum Polda Jabar Kombes Surawan menyatakan bahwa daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina berjumlah satu orang, bukan tiga.

Kapolda Jabar tahun 2016-2017 akhirnya buka suara terkait 3 DPO Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Kapolda Jabar tahun 2016-2017 akhirnya buka suara terkait 3 DPO Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. (Youtube tvOneNews)

Irjen Pol (Purn) Anton Charliayan mengatakan jika dalam rilis ada kesalahan yang terjadi.

Sehingga saat itu muncul nama DPO Dani dan Andi dalam kasus Vina.

"Apa betul 3 menjadi 1 jangan sampai menjadikan keresahan masyarakat, darimana anda menyatakan 3 DPO ini menjadi 1 sementara dalam keputusan pengadilan adalah 3," kata Anton di TvOne.

"Sebetulnya tidak dicabut hanya mumgkin ada kesalahan rilis yang harus diralat kembali seandainya DPO ini ada, tapi saat ini mereka menyatakan itu adalah DPO hantu karena identitasnya tidak jelas, namanya tidak jelas," katanya.

Untuk itu Irjen Anton meminta agar pihak terkait melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Mohon maaf pak memang untuk saat ini keterangan saksi maupun dari tersnagka terdahulu tidak menunjukan signifikan ke DPO yang ada, sehingga bukan makin mengerucut malah makin pabaliut, makin kemana-mana," katanya.

"Jadi berbeda antara masa lalu dengan masa kini," tambah Anton Charliyan.

Baca juga: Dibully Imbas Kasus Vina, Kondisi Linda Berat Badan Turun 8 Kg, Anak Tak Terurus Hingga Jatuh Sakit

Ia juga menekankan ke penyidik Polda Jabar wajib melakukan rekonstruksi ulang kasus Vina agar mengetahui peran masing-masing pelaku.

"Saya bilang ini kan bisa kita lihat dari rekonstruksi TKP, di sana akan ada 11 ada orang yang berperan siapa berbuat apa dan melakukan apa itu harus jelas. Kita harus rekonstruksi TKP dan rekonstruksi hasil gambar olah TKP yang pertama apa betul 11 atau tidak," katanya.

Kata Anton, keputusan DPO kasus Vina dari 3 menjadi 1 ini tidak mutlak adanya.

"Polda tidak mencabut DPO hanya berdasar keterangan saksi tidak menunjukan pada identitas DPO yang ditunjukan, Polda menyimpulkan hanya satu DPO tapi itu tidak mutlak tergantung perkembangan penyidikan bisa saja lebih dari itu dan tidak menggugurkan hasil keputusan pengadilan," katanya.


Praktisi Hukum Soroti Kesalahan

Disisi lain, Praktisi Hukum Johnson Panjaitan menekankan bahwa saat dakwaan pengadilan pada 16 Januari 2017 Anton Charliyan sudah menjabat sebagai Kapolda Jabar.

"Seharusnya ini dievaluasi terutama dari mulai pelaporan timnya, Kasubagnya, Kasatnya, Direskrimnya, pimpinannya juga dievaluasi. Kapolri sekarang juga harus melakukan karena ini pernah terjadi saat peristiwa Sambo," katanya.

Soal kesalahan rilis DPO kasus Vina, Johnson menekankan bahwa polisi telah menyebar berita bohong.

"Lah itu kan berita bohong, masa kesalahan rilis, rilis dilakukan atas nama institusi menurut saya harus ditindak dan dievaluasi, rusak nih," katanya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved