DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Polisi yang Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon Disebut Bisa Terancam Pidana, Ini Alasannya

Terungkap nasib polisi yang hapus 2 pelaku DPO selain Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, terancam pidana karena dianggap langgar hukum

Tangkapan Layar YouTube Tribunnews
Badrus Zaman saat Talkshow Kacamata Hukum, Senin (27/5/2024) 

Apabila sudah dirubah, kata Badrus, hal tersebut sudah dianggap melanggar hukum.

Bahkan, pihak polisi bisa terkena sanksi kode etik hingga terjerat pidana karena penghapusan BAP tersebut.

"BAP itu nggak sembarangan untuk menghapuskannya. Dulu yang diperiksa siapa, ditanya aja, kemudian apakah dicabut apa engga, kalo nggak dicabut ya tetap seperti itu, nggak bisa merubah-rubah," ungkap Badrus.

"Itu sudah masuk di Kejaksaan, Pengadilan, tidak bisa dirubah. Kalau itu dirubah bisa melanggar hukum, jelas itu, pihak kepolisian melanggar hukum, itu nggak bisa seperti itu, seenaknya buat BAP nggak bisa."

"Karena tidak keprofesionalan seorang polisi, bisa juga dia nanti kena kode etik kalau betul melakukan itu, kedua bisa kena pidana juga, penghapusan itu menurut saya sudah bisa melanggar pidana gitu," kata Badrus menjelaskan.

Sementara itu Badrus juga mengingatkan, dalam pengungkapan kasus Vina ini, polisi harus transparan.

Ia menanyakan mengenai kinerja kepolisian selama delapan tahun ini soal penanganan kasus Vina itu.

"Karena ini sudah lamanya 8 tahun, saya kira ini perlu semua transparan dalam hal mengungkap perkara ini," kata Badrus.

"Bagaimana pun, namanya menuduh orang itu kita harus hati-hati karena sudah 8 tahun, selama ini polisi ngapain aja, apa cuma mendiamkan atau apa."

"Menurut saya, kasus ini sederhana, bukan kasus yang rumit gitu, tapi sampai sekarang belum terungkap semuanya," ungkap Badrus.

Badrus mengatakan, proses penyelidikan kasus Vina ini akan memakan waktu lama karena sudah delapan tahun berselang.

Maka dari itu, menurut Badrus, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus turun tangan menangani kasus Vina tersebut.

"Menurut saya, ini prosesnya masih lama, karena sudah 8 tahun, penyidik entah itu Polda atau Polres semua sudah ganti, makannya menurut saya perlu turun Kompolnas untuk menyelidiki masalah ini, ada apa sebenarnya," ujarnya.

Baca juga: Pengakuan Mel Mel Soal Hubungannya dengan Linda, Ngaku Suka Sebelum Peristiwa Kematian Vina Cirebon

Baca juga: Kapolda Jabar 2016 Buka Suara Soal DPO Kasus Vina, Tegaskan Hanya 1 Buron: Ada Kesalahan Rilis

Dikatakan Badrus, jika perlu bahkan polisi sudah tidak boleh menyelidiki kasus Vina ini lagi, karena dinilai tidak jelas dalam menangani.

Sehingga, Kompolnas dianggap perlu untuk membentuk tim khusus demi menyelidiki kasus Vina tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved