DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Polisi yang Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon Disebut Bisa Terancam Pidana, Ini Alasannya
Terungkap nasib polisi yang hapus 2 pelaku DPO selain Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, terancam pidana karena dianggap langgar hukum
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi yang hapus 2 pelaku daftar pencarian orang (DPO) selain Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon kini disebut bisa terancam pidana.
Hal tersebut karena dianggap melanggar aturan hukum.
Baca juga: Rintihan Pilu Linda Dibully Imbas Kasus Vina, Hidup Berantakan Karena Tertekan Mulut Jahat Netizen
Sebab sebelumnya Polda Jabar merilis tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut, yakni Pegi, Andi, dan Dani.
Setelah Pegi ditahan, nama Andi dan Dani dihapus dari dafar DPO karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.
Kemudian, setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan, yakni Andi dan Dani disebut tidak ada atau hanya fiktif.
Koordinator Wilayah (Korwil) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Tengah, Badrus Zaman lantas memberikan tanggapan atas peristiwa itu.
Badrus menyebut penghapusan DPO itu tidak wajar.
Sebab menurutnya DPO kasus Vina itu sebelumnya sudah dituliskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan tahun silam.
"Saya kira tidak wajar itu (penghapusan 2 DPO), kan jelas di situ, apalagi sudah ditulis di BAP," ungkapnya dalam Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (27/5/2024).
Tak hanya itu, Badrus juga mengatakan bahwa polisi yang meminta keterangan itu harus diklarifikasi terlebih dahulu.
Pasalnya sang polisi dinilai lalai lantaran dulu memberi penyataan mengenai DPO itu dimasukkan dalam BAP.
Namun, sekarang dua DPO lainnya selain Pegi itu malah tiba-tiba dihapuskan.
"BAP itu harus dipertanggung jawabkan dalam menulis itu, menurut saya, penyidik yang mem-BAP itu harus diklarifikasi, mengapa dulu kok dimasukkan, itu harus jelas, kemudian kok tinggal 1 aja, terus gimana caranya mempertanggungjawabkannya?" papar Badrus.

Badrus menegaskan, BAP tidak bisa sembarangan dihapuskan atau dirubah-rubah isinya.
Apabila sudah dirubah, kata Badrus, hal tersebut sudah dianggap melanggar hukum.
Bahkan, pihak polisi bisa terkena sanksi kode etik hingga terjerat pidana karena penghapusan BAP tersebut.
"BAP itu nggak sembarangan untuk menghapuskannya. Dulu yang diperiksa siapa, ditanya aja, kemudian apakah dicabut apa engga, kalo nggak dicabut ya tetap seperti itu, nggak bisa merubah-rubah," ungkap Badrus.
"Itu sudah masuk di Kejaksaan, Pengadilan, tidak bisa dirubah. Kalau itu dirubah bisa melanggar hukum, jelas itu, pihak kepolisian melanggar hukum, itu nggak bisa seperti itu, seenaknya buat BAP nggak bisa."
"Karena tidak keprofesionalan seorang polisi, bisa juga dia nanti kena kode etik kalau betul melakukan itu, kedua bisa kena pidana juga, penghapusan itu menurut saya sudah bisa melanggar pidana gitu," kata Badrus menjelaskan.
Sementara itu Badrus juga mengingatkan, dalam pengungkapan kasus Vina ini, polisi harus transparan.
Ia menanyakan mengenai kinerja kepolisian selama delapan tahun ini soal penanganan kasus Vina itu.
"Karena ini sudah lamanya 8 tahun, saya kira ini perlu semua transparan dalam hal mengungkap perkara ini," kata Badrus.
"Bagaimana pun, namanya menuduh orang itu kita harus hati-hati karena sudah 8 tahun, selama ini polisi ngapain aja, apa cuma mendiamkan atau apa."
"Menurut saya, kasus ini sederhana, bukan kasus yang rumit gitu, tapi sampai sekarang belum terungkap semuanya," ungkap Badrus.
Badrus mengatakan, proses penyelidikan kasus Vina ini akan memakan waktu lama karena sudah delapan tahun berselang.
Maka dari itu, menurut Badrus, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus turun tangan menangani kasus Vina tersebut.
"Menurut saya, ini prosesnya masih lama, karena sudah 8 tahun, penyidik entah itu Polda atau Polres semua sudah ganti, makannya menurut saya perlu turun Kompolnas untuk menyelidiki masalah ini, ada apa sebenarnya," ujarnya.
Baca juga: Pengakuan Mel Mel Soal Hubungannya dengan Linda, Ngaku Suka Sebelum Peristiwa Kematian Vina Cirebon
Baca juga: Kapolda Jabar 2016 Buka Suara Soal DPO Kasus Vina, Tegaskan Hanya 1 Buron: Ada Kesalahan Rilis
Dikatakan Badrus, jika perlu bahkan polisi sudah tidak boleh menyelidiki kasus Vina ini lagi, karena dinilai tidak jelas dalam menangani.
Sehingga, Kompolnas dianggap perlu untuk membentuk tim khusus demi menyelidiki kasus Vina tersebut.
"Kalau perlu polisi tidak boleh menyidik ini (kasus Vina), dibuat tim khusus menurut saya untuk penyelidikan masalah ini," kata Badrus.
"Menurut saya sudah terlalu jauh polisi dalam hal penyidikan tidak jelas seperti ini, apakah Kompolnas akan membentuk tim khusus menyidiki masalah ini, menurut saya perlu."
"Ini harus Kompolnas yang berbicara, karena kalau kepolisian sudah tidak dipercaya, karena bicaranya tidak jelas. Saya kira ini hanyalah perkara-perkara biasa, tapi nggak tahu ada apa pihak kepolisian sampai bermain seperti ini," papar Badrus.
Reaksi Kompolnas
Kompolnas mengatakan, dua DPO kasus Vina, yakni Andi dan Dani namanya tetap ada, tapi berdasarkan bukti fisik tidak ada.
"Terkait 3 nama DPO sebelum Pegi ditangkap yakni Andi, Dani dan Pegi tetap ada. Nama Andi dan Dani setelah Pegi ditangkap, 2 nama tersebut tetap ada."
"Hanya penyidik meyakini berdasarkan bukti-bukti yang fisiknya tidak ada," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (28/5/2024).
Yusuf mengatakan, pihaknya tetap menghormati apa yang sudah dikerjakan oleh penyidik yang menyebut jika kedua DPO tersebut fiktif.
"Secara umum, penyidikan yang telah dilakukan hingga vonis dipengadilan tidak terlihat asal-asalan, memang ada hambatan saat ada pencabutan BAP, terutama 5 tersangka saat itu, namun itu tdak menjadi hambatan yang tidak bisa diatasi penyidik," jelasnya.
Kendati demikian, Yusuf mengatakan, Kompolnas tetap menyarankan penyidik Polda Jawa Barat untuk tetap menggali lebih dalam soal sosok keduanya.
"Tentu kami tetap menghormati kewenangan dan keyakinan penyidik. Hanya kami bersaran bahwa itu sementara, kami tetap mendorong agar digali terus bukti-bukti yang menunjukan siapa orang yang diduga pelaku dengan nama Andi dan Dani, sampai proses persidangan Tersangka Pegi," tuturnya.
"Yang paling penting saat ini kami mendorong agar penyidikan terhdap tersangka Pegi tuntas dengan bukti-bukti kuat seterang cahaya," sambungnya.
Tanggapan Kapolda Jabar 2016
Sementara, Kapolda Jabar yang menjabat tahun 2016-2017 lalu akhirnya buka suara soal DPO dalam kasus kematian Vina Cirebon.
Dengan tegas Irjen Pol (Purn) Anton Charliayan selaku Kapolda Jabar 2016-2017, menegaskan bahwa hanya ada satu buron DPO kasus Vina Cirebon dan bukan tiga.
Ia membantah pernyataan dari Dirrkrimum Polda Jabar Kombes Surawan menyatakan bahwa daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina berjumlah satu orang, bukan tiga.

Irjen Pol (Purn) Anton Charliayan mengatakan jika dalam rilis ada kesalahan yang terjadi.
Sehingga saat itu muncul nama DPO Dani dan Andi dalam kasus Vina.
"Apa betul 3 menjadi 1 jangan sampai menjadikan keresahan masyarakat, darimana anda menyatakan 3 DPO ini menjadi 1 sementara dalam keputusan pengadilan adalah 3," kata Anton di TvOne.
"Sebetulnya tidak dicabut hanya mumgkin ada kesalahan rilis yang harus diralat kembali seandainya DPO ini ada, tapi saat ini mereka menyatakan itu adalah DPO hantu karena identitasnya tidak jelas, namanya tidak jelas," katanya.
Untuk itu Irjen Anton meminta agar pihak terkait melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Mohon maaf pak memang untuk saat ini keterangan saksi maupun dari tersnagka terdahulu tidak menunjukan signifikan ke DPO yang ada, sehingga bukan makin mengerucut malah makin pabaliut, makin kemana-mana," katanya.
"Jadi berbeda antara masa lalu dengan masa kini," tambah Anton Charliyan.
Baca juga: Dibully Imbas Kasus Vina, Kondisi Linda Berat Badan Turun 8 Kg, Anak Tak Terurus Hingga Jatuh Sakit
Ia juga menekankan ke penyidik Polda Jabar wajib melakukan rekonstruksi ulang kasus Vina agar mengetahui peran masing-masing pelaku.
"Saya bilang ini kan bisa kita lihat dari rekonstruksi TKP, di sana akan ada 11 ada orang yang berperan siapa berbuat apa dan melakukan apa itu harus jelas. Kita harus rekonstruksi TKP dan rekonstruksi hasil gambar olah TKP yang pertama apa betul 11 atau tidak," katanya.
Kata Anton, keputusan DPO kasus Vina dari 3 menjadi 1 ini tidak mutlak adanya.
"Polda tidak mencabut DPO hanya berdasar keterangan saksi tidak menunjukan pada identitas DPO yang ditunjukan, Polda menyimpulkan hanya satu DPO tapi itu tidak mutlak tergantung perkembangan penyidikan bisa saja lebih dari itu dan tidak menggugurkan hasil keputusan pengadilan," katanya.
Praktisi Hukum Soroti Kesalahan
Disisi lain, Praktisi Hukum Johnson Panjaitan menekankan bahwa saat dakwaan pengadilan pada 16 Januari 2017 Anton Charliyan sudah menjabat sebagai Kapolda Jabar.
"Seharusnya ini dievaluasi terutama dari mulai pelaporan timnya, Kasubagnya, Kasatnya, Direskrimnya, pimpinannya juga dievaluasi. Kapolri sekarang juga harus melakukan karena ini pernah terjadi saat peristiwa Sambo," katanya.
Soal kesalahan rilis DPO kasus Vina, Johnson menekankan bahwa polisi telah menyebar berita bohong.
"Lah itu kan berita bohong, masa kesalahan rilis, rilis dilakukan atas nama institusi menurut saya harus ditindak dan dievaluasi, rusak nih," katanya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
berita nasional
Polisi yang Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.