DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Polisi yang Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon Disebut Bisa Terancam Pidana, Ini Alasannya
Terungkap nasib polisi yang hapus 2 pelaku DPO selain Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, terancam pidana karena dianggap langgar hukum
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi yang hapus 2 pelaku daftar pencarian orang (DPO) selain Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon kini disebut bisa terancam pidana.
Hal tersebut karena dianggap melanggar aturan hukum.
Baca juga: Rintihan Pilu Linda Dibully Imbas Kasus Vina, Hidup Berantakan Karena Tertekan Mulut Jahat Netizen
Sebab sebelumnya Polda Jabar merilis tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut, yakni Pegi, Andi, dan Dani.
Setelah Pegi ditahan, nama Andi dan Dani dihapus dari dafar DPO karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.
Kemudian, setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan, yakni Andi dan Dani disebut tidak ada atau hanya fiktif.
Koordinator Wilayah (Korwil) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Tengah, Badrus Zaman lantas memberikan tanggapan atas peristiwa itu.
Badrus menyebut penghapusan DPO itu tidak wajar.
Sebab menurutnya DPO kasus Vina itu sebelumnya sudah dituliskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan tahun silam.
"Saya kira tidak wajar itu (penghapusan 2 DPO), kan jelas di situ, apalagi sudah ditulis di BAP," ungkapnya dalam Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (27/5/2024).
Tak hanya itu, Badrus juga mengatakan bahwa polisi yang meminta keterangan itu harus diklarifikasi terlebih dahulu.
Pasalnya sang polisi dinilai lalai lantaran dulu memberi penyataan mengenai DPO itu dimasukkan dalam BAP.
Namun, sekarang dua DPO lainnya selain Pegi itu malah tiba-tiba dihapuskan.
"BAP itu harus dipertanggung jawabkan dalam menulis itu, menurut saya, penyidik yang mem-BAP itu harus diklarifikasi, mengapa dulu kok dimasukkan, itu harus jelas, kemudian kok tinggal 1 aja, terus gimana caranya mempertanggungjawabkannya?" papar Badrus.

Badrus menegaskan, BAP tidak bisa sembarangan dihapuskan atau dirubah-rubah isinya.
Tribunsumsel.com
DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
berita nasional
Polisi yang Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.