DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Polisi yang Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon Disebut Bisa Terancam Pidana, Ini Alasannya

Terungkap nasib polisi yang hapus 2 pelaku DPO selain Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, terancam pidana karena dianggap langgar hukum

Tangkapan Layar YouTube Tribunnews
Badrus Zaman saat Talkshow Kacamata Hukum, Senin (27/5/2024) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM -  Polisi yang hapus 2 pelaku daftar pencarian orang (DPO) selain Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon kini disebut bisa terancam pidana.

Hal tersebut karena dianggap melanggar aturan hukum.

Baca juga: Rintihan Pilu Linda Dibully Imbas Kasus Vina, Hidup Berantakan Karena Tertekan Mulut Jahat Netizen

Sebab sebelumnya Polda Jabar merilis tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut, yakni Pegi, Andi, dan Dani.

Setelah Pegi ditahan, nama Andi dan Dani dihapus dari dafar DPO karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.

Kemudian, setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan, yakni Andi dan Dani disebut tidak ada atau hanya fiktif.

Koordinator Wilayah (Korwil) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Tengah, Badrus Zaman lantas memberikan tanggapan atas peristiwa itu.

Badrus menyebut penghapusan DPO itu tidak wajar.

Sebab menurutnya DPO kasus Vina itu sebelumnya sudah dituliskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan tahun silam.

"Saya kira tidak wajar itu (penghapusan 2 DPO), kan jelas di situ, apalagi sudah ditulis di BAP," ungkapnya dalam Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (27/5/2024).

Tak hanya itu, Badrus juga mengatakan bahwa polisi yang meminta keterangan itu harus diklarifikasi terlebih dahulu.

Pasalnya sang polisi dinilai lalai lantaran dulu memberi penyataan mengenai DPO itu dimasukkan dalam BAP.

Namun, sekarang dua DPO lainnya selain Pegi itu malah tiba-tiba dihapuskan.

"BAP itu harus dipertanggung jawabkan dalam menulis itu, menurut saya, penyidik yang mem-BAP itu harus diklarifikasi, mengapa dulu kok dimasukkan, itu harus jelas, kemudian kok tinggal 1 aja, terus gimana caranya mempertanggungjawabkannya?" papar Badrus.

Ketiga identitas pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Ketiga identitas pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28). (ig/@humaspoldajabar)

Badrus menegaskan, BAP tidak bisa sembarangan dihapuskan atau dirubah-rubah isinya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved