Jampidsus Kejagung Dibuntuti
Duduk Perkara Jampdisus Kejagung Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Sempat Dibuntuti Densus 88
Terkuak duduk perkara Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kini dilaporkan ke KPK, sempat dibuntuti oleh anggota Densus 88....
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Sementara, laporkan ini dibuat karena Febrie juga diduga telah melakukan persengkokolan lelang aset sitaan korupsi kasus Jiwasraya.
"Terlapornya Jaksa Agung Jampidsus. Kemudian penilai aset PPA Kejaksaan Agung juga, kemudian dari DJKN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan lain-lain," kata Koordinator KSST, Ronal Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tanggapan KPK
Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut pihaknya akan merespons laporan tersebut dengan cara yang sama.
Baca juga: Kapolda Jabar 2016 Buka Suara Soal DPO Kasus Vina, Tegaskan Hanya 1 Buron: Ada Kesahan Rilis
Baca juga: Oknum Densus 88 Diduga Buntuti Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung saat Makan Malam di Restoran
Nawawi mengatakan, KPK akan mengikuti prosedur baku yang berlaku di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Aduan itu akan telaah terlebih dahulu sebelum akhirnya dilimpahkan ke penyelidikan atau diarsipkan.
“Semua laporan atau pengaduan yang masuk tentu akan disikapi dengan prosedur baku penanganan yang sama,” ujar Nawawi saat dihubungi.
Modus Mark Down
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Sugeng, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut harga saham PT GBU yang ditawarkan dalam lelang tidak masuk akal.
Boyamin menyebut, nilai total keekonomian atau nilai pasar wajar satu paket saham PT GBU minimal Rp 12 triliun.
Perusahaan tambang itu memiliki cadangan resource 372 juta metrik ton dengan total reserves (jumlah mineral yang bisa diekstraksi) 101,88 juta metrik ton, hauling road (jalan di pertambangan) 64 kilometer serta fasilitas Jetty.
Namun, saham PT GBU diduga di-mark down atau direndahkan dan hanya ditawarkan dengan harga Rp 1,945 triliun.
“Ini tidak logis dan irasional,” ujar Boyamin.
Boyamin lantas membandingkan lelang saham PT GBU dengan penjualan 100 persen saham PT Multi Tambangjaya Utama.
Perusahaan itu terjual dengan harga Rp 3,4 triliun.
Padahal PT MTU hanya memiliki resevers 25 juta metrik ton dan kualitas infrastruktur yang tidak lebih baik.
Terbongkar Grup WhatsApp 'Time Zone' di Kasus Densus 88 Kuntit Jampidsus Kejagung, Ada Bripda IM |
![]() |
---|
Nasib Bripda Iqbal Mustofa Anggota Densus 88 Buntuti Jampidsus Kejagung, Polri Tak Kenakan Sanksi |
![]() |
---|
Beda Pernyataan Kejagung dan Polri Terkait Brimob Konvoi usai Anggota Densus 88 Buntuti Jampidsus |
![]() |
---|
Sosok Jendral Purn B Diduga Otak Oknum Densus 88 Buntuti Jampidsus, Disebut Punya Bisnis Ilegal |
![]() |
---|
Hasil Pemeriksaan Bripda Iqbal Anggota Densus 88 Buntuti Jampidsus Kejagung, Disebut Tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.