Jampidsus Kejagung Dibuntuti

Duduk Perkara Jampdisus Kejagung Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Sempat Dibuntuti Densus 88

Terkuak duduk perkara Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kini dilaporkan ke KPK, sempat dibuntuti oleh anggota Densus 88....

KOMPAS.com/Devina Halim
Jampdisus Kejagung Febrie Adriansyah 

Sementara, laporkan ini dibuat karena Febrie juga diduga telah melakukan persengkokolan lelang aset sitaan korupsi kasus Jiwasraya.

"Terlapornya Jaksa Agung Jampidsus. Kemudian penilai aset PPA Kejaksaan Agung juga, kemudian dari DJKN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan lain-lain," kata Koordinator KSST, Ronal Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.


Tanggapan KPK

Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut pihaknya akan merespons laporan tersebut dengan cara yang sama.

Baca juga: Kapolda Jabar 2016 Buka Suara Soal DPO Kasus Vina, Tegaskan Hanya 1 Buron: Ada Kesahan Rilis

Baca juga: Oknum Densus 88 Diduga Buntuti Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung saat Makan Malam di Restoran

Nawawi mengatakan, KPK akan mengikuti prosedur baku yang berlaku di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Aduan itu akan telaah terlebih dahulu sebelum akhirnya dilimpahkan ke penyelidikan atau diarsipkan.

“Semua laporan atau pengaduan yang masuk tentu akan disikapi dengan prosedur baku penanganan yang sama,” ujar Nawawi saat dihubungi.


Modus Mark Down

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Sugeng, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut harga saham PT GBU yang ditawarkan dalam lelang tidak masuk akal.

Boyamin menyebut, nilai total keekonomian atau nilai pasar wajar satu paket saham PT GBU minimal Rp 12 triliun.

Perusahaan tambang itu memiliki cadangan resource 372 juta metrik ton dengan total reserves (jumlah mineral yang bisa diekstraksi) 101,88 juta metrik ton, hauling road (jalan di pertambangan) 64 kilometer serta fasilitas Jetty.

Namun, saham PT GBU diduga di-mark down atau direndahkan dan hanya ditawarkan dengan harga Rp 1,945 triliun.

“Ini tidak logis dan irasional,” ujar Boyamin.
Boyamin lantas membandingkan lelang saham PT GBU dengan penjualan 100 persen saham PT Multi Tambangjaya Utama.

Perusahaan itu terjual dengan harga Rp 3,4 triliun.

Padahal PT MTU hanya memiliki resevers 25 juta metrik ton dan kualitas infrastruktur yang tidak lebih baik.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved