Jampidsus Kejagung Dibuntuti

Nasib Bripda Iqbal Mustofa Anggota Densus 88 Buntuti Jampidsus Kejagung, Polri Tak Kenakan Sanksi

Polri menyatakan, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripda Iqbal Mustofa (IM) yang menguntit Jampidsus tidak melanggar etika

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Twitter @yaniarsim
Tampang Bripda IM Anggota Densus 88 Menguntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Polri menyatakan, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripda Iqbal Mustofa (IM) yang menguntit Jampidsus tidak melanggar etika 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Mabes Polri mengungkapkan nasib Bripda MI alias Iqbal Mustofa, anggota Densus 88 yang tertangkap basah membuntuti Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Bripda Iqbal Mustofa sebelumnya ditangkap karena menguntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sewaktu makan malam, pada Minggu (19/5/2024).

Aksinya berhasil berhasil ditangkap oleh polisi militer yang mengawal Febrie Adriansyah dan dibawa ke Jampidsus.

Baca juga: Sosok Bripda Iqbal Mustofa Anggota Densus 88 Menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah, Nyamar Karyawan

Kini, Polri menyatakan, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripda Iqbal Mustofa (IM) yang menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah tidak melanggar etika sehingga tak dikenakan sanksi.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho berdasarkan laporan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang telah memeriksa Bripda Iqbal. 

"Kalau hasil pemeriksaannya,tidak ada masalah, berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Namun demikian, Sandi menyebutkan bisa saja ada perkembangan terbaru soal pemeriksaan terhadap Bripda Iqbal.

"Seandainya misalnya anggota melanggar etika, anggota melanggar tindak pidana, anggota melanggar tindakan disiplin, atau tindakan yang lainnya berarti Pak Kadiv Propam akan menyampaikan hal serupa," kata dia.

Sandi pun tidak mau mengungkap tujuan penguntitan tersebut maupun siapa yang memerintahkannya.

Baca juga: Beda Pernyataan Kejagung dan Polri Terkait Brimob Konvoi usai Anggota Densus 88 Buntuti Jampidsus

Menurut Sandi, kasus ini sudah diselesaikan antar pimpinan Polri maupun Kejagung, sehingga tak perlu diperpanjang.

Dia juga menegaskan bahwa hubungan Kejagung dan Polri dalam keadaan baik-baik saja.

"Kalau antar pimpinan sudah bicara sudah secara komprehensif disampaikan dalam hal tersebut," ucap Sandi.

"Saya sampaikan lagi dengan segala kerendahan ketulusan hati bahwa apabila pimpinan sudah menyampaikan tidak ada masalah berarti dalam prospek yang lainnya juga sudah tidak ada masalah," imbuh dia.

Beda Pernyataan dengan

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyebut adanya konvoi kendaraan Brimob yang menggeruduk Korps Adhyaksa adalah satu rangkaian dari kejadian penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved