Jampidsus Kejagung Dibuntuti

Duduk Perkara Jampdisus Kejagung Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Sempat Dibuntuti Densus 88

Terkuak duduk perkara Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kini dilaporkan ke KPK, sempat dibuntuti oleh anggota Densus 88....

KOMPAS.com/Devina Halim
Jampdisus Kejagung Febrie Adriansyah 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Terkuak duduk perkara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui jika Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Baca juga: 5 Fakta Jampdisus Kejagung Febrie Adriansyah Dikuntit Densus 88, Sedang Tangani Kasus Korupsi Timah

Febrie Adriansyah diketahui dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santos ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak cuma IPW, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) bersama beberapa praktisi hukum yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) turut melaporkan Febrie Adriansyah.

“(Melaporkan) Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang,” ujar Sugeng saat ditemui di KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024) dilansir dari Kompas.com.

Mereka yang dilaporkan ke KPK yaitu ST Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit Lelang, Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung RI selaku Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang, Pejabat DKJN bersama-sama KJPP selaku pembuat Appraisal, dan Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo diduga selaku Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT IUM.

Ini adalah perusahaan tersebut disita dari Heru Hidayat terpidana korupsi Jiwasraya.

Persekongkolan yang dimaksud adalah dengan memenangkan PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dengan harga penawaran Rp1,945 triliun.

Harga penawaran tersebut diduga di-mark-down dari harga seharusnya Rp12 triliun.

“Nilai total keekonomian dan/atau nilai pasar wajar [fair market value] satu paket saham PT GBU, dengan cadangan Resources 372 juta MT dengan [total reserves] sebanyak 101.88 juta MT, berikut infrastruktur hauling road 64 km dan jetty, sedikitnya sebesar Rp12 triliun. Diduga dengan menggunakan modus operandi mark down dan/atau merendahkan nilai limit lelang dari Rp12 triliun, menjadi Rp1,945 triliun,” ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menambahkan.

Sehingga pelelangan tersebut mengakibatkan dugaan kerugian negara hingga Rp9,7 triliun.

5 Fakta Jampdisus Kejagung Febrie Adriansyah Dikuntit Densus 88, Sedang Tangani Kasus Korupsi Timah
5 Fakta Jampdisus Kejagung Febrie Adriansyah Dikuntit Densus 88, Sedang Tangani Kasus Korupsi Timah (instagram/kejari.sijunjung)

Sugeng mengatakan PT IUM diduga sengaja didirikan oleh Andrew Hidayat pada 19 Desember 2022, 10 hari sebelum penjelasan lelang PT IUM disiapkan sebagai pemenang.

Dalam pembuatan PT IUM tersebut, Andrew Hidayat menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek personality dan party untuk duduk selaku direksi dan komisaris. Pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT MPN dan PT SSH.

Adapun uang pembayaran lelang oleh PT IUM sebesar Rp1,945 triliun disebut bersumber dari pinjaman lembaga perbankan milik BUMN, dengan pagu kredit sebesar Rp2,4 triliun.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved