Berita Palembang

Polda Sumsel Minta Izin Operasional Diskotik Darma Agung Dicabut, Bakal Surati Pemkot Palembang

Polda Sumsel melalui Ditresnarkoba akan melayangkan surat ke Pemerintah Kota Palembang agar menutup operasional tempat hiburan malam Darma Agung

|
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Satpol PP dan DPM PTSP Kota Palembang Melakukan Pengecekan Perizinan di Diskotik Darma Agung Club 41 Pasca Dirazia Ditresnarkoba Polda Sumsel, Rabu (29/5/2024). Foto Sebelumnya Diganti, Karena Tidak Berkaitan dengan Berita. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel melalui Ditresnarkoba akan melayangkan surat ke Pemerintah Kota Palembang agar menutup operasional tempat hiburan malam Darma Agung (DA) karena sudah 2 kali saat dirazia ditemukan Pil ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung melalui Wadirresnarkoba AKBP Harissandi mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat ke Pemerintah Kota Palembang terkait surat izin.

Sebab tempat tersebut diduga sebagai tempat peredaran narkoba.

"Kita akan bersurat ke Pemkot untuk izin operasionalnya dicabut atau dibekukan karena disinyalir jadi tempat peredaran narkoba, kita baru menggunakan asas praduga tak bersalah," kata Harissandi, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: 3 Tahun Buron, Pencuri Sapi di Musi Rawas Ditangkap Saat Duduk Santai di Warung Saudaranya

Ditresnarkoba melakukan razia sejumlah tempat hiburan malam diantaranya Diskotik Golden Star, Diskotik Batman, Kampung Baru, dan Darma Agung (DA) Club' 41, pada Jumat (24/5/2024) malam hingga, Sabtu (25/5/2024) dini hari.

Dalam razia tersebut ditemukan 23 butir Ekstasi atau Ineks di DA Club'41 tepatnya di dalam tong sampah yang ada di hall.

Ekstasi itu diduga sengaja dibuang oleh pengunjung.

"Sudah sering kita melakukan razia, dan sudah 2 kali ditemukan Ekstasi di DA Club'41 yang pertama kita temukan 6 Pil Ekstasi di sana," katanya.

Obat-obatan terlarang itu dibuang di tempat sampah tanpa diketahui siapa pemiliknya, serta hanya ditemukan di DA Club'41 namun tidak ditemukan pada THM lainnya yang dirazia.

"Barang bukti pil ekstasi hanya ditemukan di THM DA Club'41, tidak ada barang bukti lainnya ," tutupnya.

Sementara Pengelola DA Club 41 Tommy menyebut kalau perizinan tempat hiburan yang dikelolanya sudah mendapat izin resmi dari pemerintah Kota Palembang. 

"Kita prihatin izinnya kami resmi dan didukung Pemkot. Masalah izin dicabut sementara itu karena belum ada verifikasi dari sana, jadi statment mereka dicabut sementara. Sebenarnya kita sudah lengkap semua, cuma terkendala belum diversifikasi padahal belum dicabut," tutur Tommy.

Saat ini pihaknya sudah mengupload ulang apa-apa saja persyaratan yang diminta Pemkot secara online. 

"Semuanya sudah kami upload lagi, " ujar Tommy. 

Ia juga membantah penemuan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel saat melakukan razia.

"Tidak benar itu. Masak di fotonya ada kuaci disitu saya tidak jual, wah saya tidak tahu," katanya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved