Berita Musi Rawas

3 Tahun Buron, Pencuri Sapi di Musi Rawas Ditangkap Saat Duduk Santai di Warung Saudaranya

Ia dibekuk lantaran melakukan aksi pencurian sapi milik JU (47) warga Dusun I Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukakarya, pada Minggu (07/03/2021)

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sri Hidayatun
Eko Mustiawan/Sripoku.com
Tim Operasi Sikat I Musi bersama Polsek Jayaloka, saat mengamankan tersangka pencuri sapi. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUSIRAWAS-  Pebriansyah (20) pemuda asal Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas tak berkutik saat dibekuk Tim Operasi Sikat I Musi bersama Polsek Jayaloka. 

Tersangka di bekuk pada Senin (27/05/2024) malam sekira pukul 21.15 Wib di depan sebuah warung di Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas selama tiga tahun buron.

Ia dibekuk lantaran melakukan aksi pencurian sapi milik JU (47) warga Dusun I Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukakarya, pada Minggu (07/03/2021) sekira pukul 03.30 Wib.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiasnyah didampingi Kapolsek Jayaloka, Iptu Purnama Mentary Sampe membenarkan telah menangkap tersangka pencurian sapi.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/02/III/2021/SPKT/Unit.Reskirm/Sek.Jayaloka/Res.Mura/Sumsel, tanggal 07 Maret 2021," kata Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, dari laporan tersebut, kemudian anggota melakukan penyidikan.

Hingga akhirnya, anggota mendapat informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya di Desa Ciptodadi.

"Kemudian anggita bersama dengan Tim Operasi Sikat I Musi Polres Mura, melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka di lokasi tersebut," ucap Kapolsek.

Baca juga: Selama Operasi Keselamatan Musi 2024, Polres Musi Rawas Amankan 43 Motor

Setelah dilakukan pengintaian dan dipastikan tersangka memang berada di rumahnya, selanjutnya anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Setelah itu, tersangka kami giring ke Polsek Jayaloka serta diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Mura," ungkap Kapolsek.

"Saat kami lakukan penangkapan, tersangka sedang duduk santai di warung saudaranya, sambil ngobrol dan main handphone," imbuh Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, dalam melakukan aksinya, tersangka tidak sendirian, melainkan bersama rekannya. Pencurian itu dilakukan tersangka dengan cara merusak dinding kandang sapi milik korban.

"Setelah itu, tersangka membuka pintu kandang dan menggiring sapi keluar kandang. Kemudian sapi itu dinaikan ke atas mobil carry pick up yang sengaja telah disiapkan oleh tersangka, setelah itu tersangka kabur," jelas Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu ekor sapi dan apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp9 juta.

"Kemudian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jayaloka Polres Mura, guna di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup Kapolsek. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved