DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kondisi Keluarga Vina Trauma Berat Imbas Polisi Hapus 2 DPO Pembunuhan, Masih Terngiang-Ngiang

Keluarga Vina, korban pembunuhan dan pemerkosaan anggota geng motor dikabarkan mengalami trauma mendalam pasca polisi mengumumkan menghapus dua DPO.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube NGOBROL ASIX
Keluarga Vina, korban pembunuhan dan pemerkosaan anggota geng motor dikabarkan mengalami trauma mendalam pasca polisi mengumumkan menghapus dua DPO. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Keluarga Vina, korban pembunuhan dan pemerkosaan anggota geng motor dikabarkan mengalami trauma mendalam pasca polisi mengumumkan menghapus dua DPO.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menetapkan tiga DPO (daftar pencarian orang) yang masih buron, yakni Pegi alias Perong, Dani, dan Andi.

Namun, saat Pegi ditangkap dan ditetapkan tersangka, polisi kemudian merilis fakta baru pencabutan dua DPO.

Baca juga: Diduga Ada Ketidakjujuran, Kuasa Hukum Keluarga Vina Kecewa Polisi Hapus Dua DPO Pembunuhan

Polisi menyebut nama Andi dan Dani adalah fiktif atau tidak ada.

Atas hal itu, Putri Maya Rumanti selaku perwakilan kuasa hukum keluarga Vina saat mendatangi Komnas HAM, Senin (27/5/2024) menyebut trauma mendalam masih dialami keluarga Vina.

"Trauma sangat luar biasa. Masih terus mengingat kebiasaan vina, mengingat wajah vina, mengingat luka dan penyiksaan yang dialami oleh Vina," ujarnya.

Kasus yang tak kunjung selesai dan jadi berita hangat di masyarakat membuat kuasa hukum keluarga Vina mendorong pemerintah melakukan trauma healing.

Keluarga saat ini pun masih terngiang-ngiang akan sosok Vina.

Untuk itulah pihaknya mendorong pemerintah memberikan bantuan psikis pada keluarga korban.

"Ini kan viral terus beritanya. Banyak pihak yang pro dan kontra, tentunya mereka harus punya kekuatan," ucapnya.

Baca juga: Linda Bakal Diperiksa Hari Ini Didampingi Pengacara Keluarga Vina, Klaim Punya Suami tapi Bukan Egi

Ditambah lagi dengan putusan menggugurkan dua DPO lainnya yang membuat keluarga butuh kekuatan.

"Ini yang kami kuatkan supaya tidak campur aduklah. Pelaku lain belum tertangkap malah DPO hilang lagi. Inikan blunder akhirnya," katanya.

Hal senada diutarakan oleh Anis Hidayah selaku komisioner Komnas HAM.

Ia menyoroti prinsip-prinsip dalam penegakan.

"Kalau dalam proses hukum itu kan profesional ya. Kemudian ada prinsip kehati-hatian, transparan, akuntabel, dan bahwa sebenarnya kepolisian itu sudah punya peraturan polisi no 8 tahun 2009," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved