DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Diduga Ada Ketidakjujuran, Kuasa Hukum Keluarga Vina Kecewa Polisi Hapus Dua DPO Pembunuhan

Putri Maya Rumanti kuasa hukum keluarga Vina angkat bicara terkait dua orang daftar pencarian orang (DPO) dihapus pihak kepolisian

Editor: Moch Krisna
tiktok/@asep.urang.sunda
Putri Maya Rumanti pengacara keluarga Vina Cirebon mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi terkait keberadaan Linda. butuh waktu untuk muncul 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Putri Maya Rumanti kuasa hukum keluarga Vina angkat bicara terkait dua orang daftar pencarian orang (DPO) dihapus pihak kepolisian.

Hal tersebut ternyata membuat kecewa Putri Maya Rumati dan keluarga Vina.

"Ada hal yang membuat kami kecewa, kenapa Polda (Jawa Barat) menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif," ujarnya Minggu (26/5/2024) via Wartakotalive.

Putri mengatakan, pihaknya merujuk pada amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa DPO kasus Vina berjumlah tiga orang.

Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengungkapkan alasan baru menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah 8 tahun jadi buronan.
Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengungkapkan alasan baru menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah 8 tahun jadi buronan. (Youtube Kompas TV)

"Oke kita bahas perihal itu ya, jadi memang di dalam amar putusan ini 'Semua barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jawa Barat untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama saudara Andi, saudara Dani, saudara Pegi Alias Perong' jelas ini," kata dia.

"Jadi di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yg harus dicari. Jadi pertanyaannya siapa yg paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky kalau dua DPO itu dihilangkan. Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam, berati selama ini tentunya yg harus bekerja adalah siapa? Kejaksaan," sambungnya.

Pihaknya kemudian meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat untuk menjelaskan fakta persidangan saat itu.

"Jadi kami tidak mau tahu, kamu tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yg harus dicari," tutur Putri.

"Ya kalau ditiadakan, kepolisian harus bisa menjelaskan fakta persidangan saat itu, tentunya kan dakwaan itu berdasarkan isi BAP, BAP kemudian ada dakwaan, kemudian ada tuntutan barulah putusan. Berati kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat meralat bahwa tersangka buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon hanya satu orang dari sebelumnya 3 orang.

Buronan yang dimaksud adalah Pegi Setiawan alias Pegi Perong alias Perong, yang dibekuk di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ada tiga tersangka yang masih DPO dari total 11 orang.

Tiga buronan itu adalah Pegi, Dani dan Andi. Kini polisi menyebut Dani dan Andi tidak ada termasuk dalam buronan.

Sementara delapan orang lainnya sudah ditangkap polisi dan divonis penjara atas kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved