DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pekerjaan Pegi alias Perong Selama jadi DPO Kasus Vina Cirebon hingga Ditangkap, jadi Kuli Bangunan

Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar mengungkap penjelasan terkait penangkapan satu DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki, di Cirebon

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
fACEBOOK/TRIBUJABAR
Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar mengungkap penjelasan terkait penangkapan satu DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki, di Cirebon. Adalah Pegi yang ternyata belakangan bekerja sebagai kuli bangunan. 

Dalam isi dakwaan disebutkan bahwa masih ada tiga pelaku kasus Vina Cirebon yang belum ditangkap.

Melansir dari isi dakwaan yang dikutip dari Tribunnewsbogor.com, kasus Vina Cirebon terjadi mulai pukul 19.30 WIB di warung ibu Nining, Jalan Perjuangan RT 2/10, Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Pelaku kasus Vina Cirebon, Rivaldi, Eko, Hadi, Eka, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Saka, Andi, Dani dan Egi nongkrong di tempat tersebut.

Mereka juga mengonsumsi alkohol yang dicampur obat terlarang

Pukul 20.30 WIB, mereka pindah ke depan SMPN 11, Jalan Perjuangan Majasem, Kota Cirebon.

Disini terkuak alasan geng motor tersebut membunuh Eky dan Vina Cirebon.

Pelaku Andi bercerita bahwa dia memiliki masalah dengan geng motor lain.

Ia pun meminta bantuan untuk mencari geng motor tersebut.

30 menit kemudian Eky dan Vina Cirebon melintas mengendarai motor Yamaha Xeon warna hijau.

Ternyata Eky memakai jaket dengan logo geng motor yang sedang diincar Andi dan teman-temannya.

Sampai akhirnya mereka menimpuk Eky dan Vina menggunakan batu, namun tidak kena.

Setelah aksi kejar-kejaran, Eky dan Vina Cirebon tertangkap oleh geng motor tersebut.

Mereka dianiaya menggunakan tangan kosong, bambu sampe Eky meregang nyawa akibat tubuhnya dihunus menggunakan samurai.

Setelah Eky tak bernyawa, geng motor ini menganiaya Vina Cirebon.

Vina dipukul sampai pingsan.

Ia juga diperkosa secara bergilir.

Setelah melakukan tindakan keji tersebut, Eky dan Vina dibawa ke pinggir jalan agar terkesan sebagai korban kecelakaan.

Hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).

Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki. Mulanya, keduanya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eko merupakan korban pembunuhan. Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.

Sementara terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.

Di sisi lain, masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga saat ini.

Terbaru, Polda Jabar pun merilis identitas tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan rilis tersebut, ketiga pelaku itu bernama Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

 

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved