Berita Muratara

Kurang Peminat, Bawaslu Muratara Perpanjang Pendaftaran PKD Pilkada 2024

Pelamar calon anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kurang peminat.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Kantor Bawaslu Kabupaten Muratara di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pelamar calon anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kurang peminat.

Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara menetapkan masa perpanjangan pendaftaran untuk di sejumlah desa yang belum ada pendaftar atau kekurangan keterwakilan perempuan.

"Jadwal pendaftaran masa perpanjangan dimulai hari ini sampai tanggal 24 Mei nanti," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Hairul Alamsyah, Rabu (22/5/2024).

Dari 89 desa/kelurahan se-Kabupaten Muratara, lebih dari separuhnya dilakukan perpanjangan pendaftaran.

Ada sebanyak 47 desa/kelurahan yang dibuka masa perpanjangan pendaftaran, tersebar di seluruh kecamatan.

Di 47 desa/kelurahan tersebut ada yang memang belum terdapat pendaftar baik laki-laki maupun perempuan, dan ada pula kekurangan keterwakilan perempuan.

"Ada desa kelurahan yang diperlukan laki-laki dan perempuan, ada yang diperlukan perempuan saja atau laki-laki saja," katanya.

Bagi pelamar yang ingin mendaftar sebagai calon anggota PKD di masa perpanjangan pendaftaran ini dapat mendatangi langsung kantor Bawaslu Muratara di Kelurahan Muara Rupit.

Bawaslu Muratara membutuhkan sebanyak 89 anggota PKD untuk Pilkada 2024 yang nantinya akan bertugas sebagai pengawas di tingkat desa atau kelurahan masing-masing satu orang.

Di Kecamatan Rawas Ilir, desa-desa yang dilakukan perpanjangan seperti Batu Kucing, Mandi Angin, Mekar Sari, Beringin Makmur I, Beringin Makmur II, Air Bening, Pauh I, Belani, Beringin Sakti, dan Tanjung Raja.

Di Kecamatan Ulu Rawas, desa-desa yang dilakukan perpanjangan seperti Kuto Tanjung, Napallicin, Jangkat, dan Sosokan.

Di Kecamatan Rawas Ulu, desa-desa yang dilakukan perpanjangan seperti Sungai Baung, Remban, Lubuk Kemang, Teladas, Lesung Batu, Sungai Lanang, Surulangun, Pangkalan, dan Sukomoro.

Di Kecamatan Rupit, desa-desa yang dilakukan perpanjangan seperti Batu Gajah Baru, Karang Anyar, Batu Gajah, Tanjung Beringin, Pantai, dan Beringin Jaya.

Di Kecamatan Nibung, desa-desa yang dilakukan perpanjangan seperti Bumi Makmur, Jadi Mulya I, Srijaya Makmur, Sumber Makmur, Krani Jaya, Sumber Sari, Karya Makmur, Jadi Mulya, dan Mulya Jaya.

Di Kecamatan Karang Dapo, desa-desa yang dilakukan perpanjangan seperti Aringin, Bina Karya, Karang Dapo, dan Kerta Sari.

Di Kecamatan Karang Jaya, desa-desa yang dilakukan perpanjangan seperti Muara Batang Empu, Lubuk Kumbung, Rantau Telang, Sukaraja, dan Embacang Baru Ilir.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved