Berita Muratara
Adi Yansa Warga Lawang Agung Muratara Kembali Masuk Penjara, 'Pemain Lama' Spesialis Bobol Rumah
Adi Yansa (27) warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit Muratara, pemain lama spesialis bobol rumah kembali masuk penjara.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Adi Yansa (27) warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali masuk sel tahanan.
Pemuda Kampung VII Depan Telago Indah ini disebut-sebut 'pemain lama' spesialis bobol rumah.
Bahkan menurut polisi, Adi Yansa sudah dua kali dihukum dalam perkara yang sama.
"Yang bersangkutan ini residivis, kasusnya sama, curat pembobolan rumah," kata Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sofyan Hadi didampingi Kasi Humas Ipda Hermansyah, Minggu (19/5/2024).
Polisi kini masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya laporan lain yang juga dilakukan oleh tersangka.
Aksi kejahatan terbaru yang dilakukan tersangka adalah membobol sebuah rumah yang sedang tidak dihuni di Desa Lawang Agung.
Kejadianya awal November 2023 lalu, pada tengah malam sekira pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Gelar Resepsi Pernikahan Diiringi Musik DJ di Muratara, Kini Astomo Harus Bayar Denda Rp 3 Juta
Rumah yang dibobol tersangka saat itu sedang kosong karena pemiliknya sudah meninggal dunia.
"Rumah itu tidak ditempati, orangtua pelapor sudah meninggal, jadi rumah itu tinggal, tapi barang-barangnya masih ada," kata Hermansyah.
Pencurian itu diketahui ketika anak pemilik rumah yakni Hasril dan Aan mendatangi kediaman mendiang ibunya tersebut untuk bersih-bersih.
Ketika masuk rumah, mereka kaget melihat barang-barang di dalamnya hilang.
Aan melihat pintu belakang yang awalnya terkunci sudah terbuka.
Ketika dilihat dari dekat, ternyata ada bekas pengerusakan pada pintu tersebut.
Adapun barang-barang yang hilang seperti mesin motor Vario, mesin cuci, mesin jahit, TV LED 32 inc, dispenser beras, serta beberapa lusin piring dan gelas.
Bila ditotalkan kerugian yang dialami korban mencapai Rp 15 juta.
"Setelah dilaporkan, Satreskrim Polres Muratara melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui siapa pembobol rumah itu," ujar Hermansyah.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas tersangka, namun belum bisa ditangkap karena yang bersangkutan sempat buron.
Setelah enam bulan pasca kejadian, polisi mendapat informasi bahwa tersangka telah kembali berada di rumahnya.
Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh KBO Ipda Hanif Farzandi bersama Kanit Pidum Ipda Hendry Martadinata langsung melakukan penangkapan.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Kampung VII Depan Telago Indah Desa Lawang Agung.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis yang digunakan tersangka saat mencongkel pintu rumah korban.
"Saat ditangkap tersangka kooperatif, langsung dibawa ke Mapolres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut," kata Hermansyah.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Selidiki Tambang Emas Ilegal di Muratara, Polisi Temukan Alat Penambang yang Ditinggalkan |
![]() |
---|
Saat Warga Tertidur Lelap, 1 Rumah di Muratara di Hangus Terbakar, Kerugian Ratusan Juta |
![]() |
---|
4 Polisi di Muratara Dipecat, Terlibat Asusila Anak di bawah Umur, Narkoba, Hingga Calo Masuk Polisi |
![]() |
---|
Diadukan Warga, Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap Polisi, 14 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Cemari Sungai, Warga Muratara Histeris Hingga Sujud Saat Demo, Minta Tambang Emas Ilegal Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.