Berita Muba

Polisi Pakai Pendekatan Persuasif, Pemilik Bongkar Secara Mandiri Tempat Penyulingan Minyak Illegal

Melalui pendekatan persuasif, Polsek Sekayu bersama pihak terkait lainnya berhasil  membuat pemilik penyulingan minyak ilegal (Ilegal Refinery) yang a

SRIPOKU.COM / Fajri Ramadhoni
Sejumlah masyarakat yang berada di Kecamatan Sekayu melakukan pembongkaran sukarela terhadap tempat penyulingan minyak illegal. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU --Melalui pendekatan persuasif, Polsek Sekayu bersama pihak terkait lainnya berhasil  membuat pemilik penyulingan minyak ilegal (Ilegal Refinery) yang ada di desa Rimba Ukur Kecamatan Sekayu Musi Banyuasin bersedia menghentikan kegiatannya.

Bahkan sang pemilik membongkar secara mandiri tempat penyulingan minyak ilegal miliknya tersebut pada Jumat (17/05/2024).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri yang didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan, Babinsa Serka Maryadi, Kepala dusun V desa Rimba ukur Sutikno, LPM dan Linmas Desa Rimba Ukur dan anggota Polsek Sekayu.

"Alhamdulillah setelah diberi imbauan  dan pengertian, saudara Jumadi bersedia menghentikan kegiatannya dan membongkar secara mandiri tempat penyulingan minyak ilegal miliknya yang berada di Desa Rimba ukur kecepatan Sekayu kabupaten Muba," ujarnya.

Ia menambahkan, pada saat proses pembongkaran pihaknya mengawasi langsung hingga selesai. Suvenfri juga mengimbau kepada masyarakat pemilik ilegal refinery yang belum dibongkar, untuk mempunyai inisiatif membongkar sendiri sebelum ditertibkan.

"Kami minta dengan kesadarannya sendiri mau melakukan pembongkaran secara mandiri, karena kegiatan  ini  selain merusak lingkungan, merugikan negara, membahayakan keselamatan juga merupakan pelanggaran hukum dan ada sanksinya," tutupnya. (dho)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved