Berita Palembang

Eksepsi Sarimuda Ditolak, JPU KPK Nilai Tidak Berdasar dan Prematur

Menurut tim JPU, nota keberatan penasihat hukum Sarimuda tidak berdasar sebab sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. 

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Sri Hidayatun
rachmad kurniawan/tribunsumsel.com
Mantan Dirut PT SMS Sarimuda menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi PT SMS kembali digelar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa dugaan korupsi di PT SMS, Ir Sarimuda, Senin (12/2/2024) di Pengadilan Negeri Palembang.

Menurut tim JPU, nota keberatan penasihat hukum Sarimuda tidak berdasar sebab sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. 

"Keberatan penasehat hukum terdakwa Ir Sarimuda adalah bagian dari materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Maka dalil-dalil keberatan (eksepsi) terdakwa haruslah dikesampingkan atau ditolak," ujar tim JPU, Dian Hamisena.

Dalil-dalil eksepsi yang disampaikan sangat prematur dan tidak relevan untuk dijadikan sebagai eksepsi perkara.

"Dengan demikian, alasan keberatan atau eksepsi terdakwa Sarimuda yang mendalilkan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," tegasnya.

Baca juga: Sarimuda Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Miliar Dugaan Korupsi PT SMS, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Mengenai hal itu, penasihat hukum Sarimuda Heri Bertus S Hartojo SH MH mengatakan JPU tidak menanggapi secara keseluruhan nota keberatan yang disampaikan.

"Kalau kita perhatikan tadi tanggapan JPU justru intinya tidak ada memberikan tanggapan terhadap nota keberatan kita karena itu semua masuk pokok perkara," katanya.

Sesudah mendengar tanggapan jaksa penuntut umum tetap pada nota keberatan yang sudah disampaikan.

"Intinya pihak kita tetap pada nota keberatan," tandasnya.

Sebelumnya, Sarimuda didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 18 miliar.

Sarimuda menjadi terdakwa tunggal dalam kasus dugaan korupsi jasa pengangkutan batubara PT SMS tahun 2019-2021.

Ia dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved