Pilkada 2024

Caleg Terpilih di Pileg 2024 Wajib Mundur Jika Maju Pada Pilkada 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengubah pernyataannya terkait mekanisme pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) terpilih.

|
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Caleg Terpilih di Pileg 2024 Wajib Mundur Jika Maju Pada Pilkada 2024 

"Untuk kita mendewasakan di UU yang akan datang, saya usul jangan hari Rabu, teman-teman KPU pencoblosan kita, buat Sabtu atau Minggu saja, kita sudah saatnya meninggalkan harus selalu hari Rabu," kata Mardani.

Menurutnya, Rabu merupakan hari yang berada di tengah-tengah sehingga kemungkinan masyarakat masih berada di domisili masing-masing. Namun, kata dia, tidak selamanya Pemilu harus digelar pada Rabu yang diubah jadi libur nasional. "Biarkan masyarakat itu menikmati kehidupan, nggak perlu libur karena pemilu. Pemilu jalan, bisnis jalan, semua jalan," ujarnya.

Dia juga mengatakan tempat pemungutan suara (TPS) bisa dibuat di sekolah-sekolah. Sehingga, katanya, KPU tak butuh anggaran untuk membuat TPS. "Jadikan Sabtu atau Minggu. Kalau perlu tempatnya di sekolah, jadi kita nggak perlu bikin TPS-TPS, sayang duitnya," ujarnya.

Komisi II DPR RI sendiri akhirnya menyetujui dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rancangan PKPU pertama yakni tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota. Kedua, rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih Pilkada. "Kita dapat setujui ya?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada seluruh anggota Dewan, Rabu. "Setuju," jawab seluruh anggota Komisi II dilanjutkan dengan ketukan palu dari Doli tanda persetujuan.

Meskipun disetujui, KPU tetap wajib memerhatikan semua saran dan masukan dari anggota Komisi II yang disampaikan dalam rapat. Namun, dia tak membeberkan lebih lanjut apa saja saran dan masukan tersebut. Doli lantas mengetuk palu sidang.

Prima Salam : Kami Patuh Pimpinan

Ketua DPC Partai Gerindra kota Palembang Prima Salam mengatakan, dirinya tak mempermasalahkan jika harus mundur sebagai caleg terpilih ketika maju Pilkada Palembang nanti.

"Pokoknya, kita sami'na wa atho'na (kami dengar dan patuh) sama pimpinan- pimpinan, " ungkap Balon Walikota Palembang yang pada pileg yang baru lalu terpilih kembali sebagai anggota DPRD Sumsel dari Dapil 1 Sumsel.

Sementara Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengungkapkan, pihaknya secara aturan akan taat dengan undang- undang dan peraturan yang ada.

"Prinsipnya KPU adalah lembaga hierarkis. Jadi KPU Sumsel taat dengan UU Pemilihan, Peraturan KPU dan regulasi turunannya, " ungkap Andika singkat. (tribun network/frs/mam/mar/dod/arf)

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved