Pilkada 2024

Caleg Terpilih di Pileg 2024 Wajib Mundur Jika Maju Pada Pilkada 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengubah pernyataannya terkait mekanisme pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) terpilih.

|
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Caleg Terpilih di Pileg 2024 Wajib Mundur Jika Maju Pada Pilkada 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengubah pernyataannya terkait mekanisme pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024 yang mau maju Pilkada 2024. Jika sebelumnya ia mengatakan caleg terpilih tidak perlu mengundurkan diri, kini Hasyim mengatakan caleg terpilih 2024 yang mau maju Pilkada 2024 harus mengundurkan diri.

“Bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD provinsi, kabupaten, kota yang berstatus sebagai calon anggota terpilih,” kata Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II RI, Kemendagri, hingga Bawaslu di Komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

Hasyim menjelaskan syarat yang diperlukan bagi caleg terpilih yang mau bertarung di Pilkada adalah menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari usai penetapan paslon di Pilkada 2024.

"Untuk anggota DPR, DPD ini kan sebagaimana kita ketahui, bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024, sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," ujarnya.

Sementara untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD yang tengah menjabat dan didaftarkan sebagai calon kepala daerah, maka ia harus mengundurkan diri dari jabatannya, sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada.

Hasyim sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa caleg terpilih di Pileg 2024 tak harus mundur jika ingin maju di Pilkada 2024. Ia menyebut mereka yang wajib mundur adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih. Hal itu berlaku untuk anggota legislatif di tingkat DPR, DPRD kabupaten/kota hingga DPD.

"Kalau saya baca di Undang-undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/5).

Hasyim beralasan caleg terpilih belum resmi menjadi anggota legislatif karena belum dilantik. Oleh sebab itu KPU tidak bisa melarang caleg terpilih untuk ikut serta berkontestasi di Pilkada. "Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota," imbuhnya.

Sikap awal Hasyim ini merujuk pada Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada. Beleid pasal tersebut berbunyi: "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan."

Pasal tersebut memang tak spesifik menyebut kategori caleg terpilih. Namun, MK saat menolak gugatan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, Februari 2024 lalu, menyatakan dalam pertimbangannya agar KPU mensyaratkan caleg terpilih mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Selain masalah caleg terpilih yang wajib mengundurkan diri jika maju Pilkada, KPU RI dalam rapat kerja di DPR kemarin juga menyampaikan sejumlah pokok substansi dalam dua rancangan PKPU Pilkada. Di antaranya tentang penyusunan daftar pemilih tetap. Untuk Pilkada serentak 2024 nanti KPU membatasi jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada hanya 600 orang.

"Sekarang untuk pilkada 2024 akan kita siapakan per TPS paling banyak 600 pemilih dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa/kelurahan, memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan aspek geografis setempat," kata Hasyim Asy'ari.

Baca juga: Pilkada Palembang 2024 Mulai Memanas, Yudha Pratomo Pasang Billboard : Duit Dewek Dak Pakek APBD

Baca juga: Daftar 6 Balon Walikota yang Diusulkan DPD NasDem ke DPW Untuk Maju di Pilkada Prabumulih 2024

Hasyim menjelaskan alasan per TPS dibatasi paling banyak 600 pemilih. Menurutnya hal itu akan memudahkan menggabungkan dua TPS menjadi satu. Sebab pada Pemilu 2024, jumlah pemilih per TPS paling banyak 300 orang.

"Angka 600 ini dalam rangka supaya memudahkan mendesain jumlah TPS. Berdasarkan pemilu 2024 kemarin maksimal per TPS adalah 300 pemilih, dengan demikian nanti memudahkan untuk regrouping atau pengumpulan dua TPS menjadi satu TPS," ucapnya.

Sementara itu dari DPR muncul usulan agar hari pemungutan suara atau pencoblosan diubah dari hari Rabu menjadi hari Sabtu atau Minggu. Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan tidak perlu ada libur khusus gara-gara Pemilu di masa depan. Mardani menilai hari pemungutan harusnya dipindah ke hari lain.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved