Sekolah Kedinasan

Batas Maksimal Usia Sekolah Kedinasan 2024, Syarat Batas Umur 8 Sekolah Kedinasan, STMKG Paling Tua

Batas maksimal usia sekolah kedinasan 2024, aturannya berbeda-beda antar tiap institusi penyelenggara sekolah kedinasan.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
Tangkap layar umsu.ac.id
Batas maksimal usia sekolah kedinasan 2024, aturannya berbeda-beda antar tiap institusi penyelenggara sekolah kedinasan. Tampak taruna STMKG dalam salah satu kegiatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Batas maksimal usia sekolah kedinasan 2024, syarat batas umur 8 sekolah kedinasan, STMKG paling tua. 

Saat hendak mendaftar sekolah kedinasan 2024, calon taruna/taruni (catar) atau calon praja harus mengetahui syarat pendaftaran sekolah kedinasan.

Di antara syarat pendaftaran adalah batas usia minimal dan maksimal.

Perihal batas maksimal usia sekolah kedinasan 2024, aturannya berbeda-beda antar tiap institusi penyelenggara sekolah kedinasan.

Dari delapan sekolah kedinasan ikatan dinas yang membuka formasi tahun 2024, batas umur catar Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) paling tua yakni 23 tahun pada 

Berikut ini daftar batas maksimal usia sekolah kedinasan 2024.

1. Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN) milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Usia maksimal pada tanggal 1 September tahun berjalan adalah maksimal 21 tahun dan minimal 14 tahun. Sehingga maksimal umur untuk mendaftar PKN STAN adalah 21 tahun.

2. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Syarat usia untuk mendaftar IPDN adalah berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 Januari tahun berjalan.

3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) milik Badan Intelijen Negara (BIN)

Syarat usia mendaftar ke sekolah kedinasan STIN adalah berusia pada tanggal 31 Desember 2023 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun. Pendaftar juga perlu membuktikan dengan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.

4. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Pendaftar berusia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 1 April tahun berjalan (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).

5. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) milik Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved