Sekolah Kedinasan

Batas Maksimal Usia Sekolah Kedinasan 2024, Syarat Batas Umur 8 Sekolah Kedinasan, STMKG Paling Tua

Batas maksimal usia sekolah kedinasan 2024, aturannya berbeda-beda antar tiap institusi penyelenggara sekolah kedinasan.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
Tangkap layar umsu.ac.id
Batas maksimal usia sekolah kedinasan 2024, aturannya berbeda-beda antar tiap institusi penyelenggara sekolah kedinasan. Tampak taruna STMKG dalam salah satu kegiatan. 

Pendaftar pria, dengan usia minimal 17 tahun dan tidak melebihi dari 21 tahun pada tanggal 31 Desember tahun berjalan.

6. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG) milik BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)

Lulusan SMA sederajat yang mau mendaftar di sekolah kedinasan STMKG milik BMKG, berikut usia minimal 15 tahun dan maksimal 23 tahun per tanggal 1 September tahun berjalan.

7. Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) milik Badan Pusat Statistik (BPS)

Pendaftar harus memiliki umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September tahun berjalan

8. Sekolah kedinasan milik Kemenhub (Kementerian Perhubungan)

Untuk mendaftar sekolah kedinasan milik Kemenhub juga ada syarat usianya. Batasan minimal 16 tahun dan maksimal 23 tahun pada 1 September tahun berjalan.

Kecuali prodi D3 MLLU (Manajemen Lalu Lintas Udara) minimal 18 tahun pada 1 September tahun berjalan.

Baca juga: 4 Cara Kompres Foto Sekolah Kedinasan 2024, Ukuran 120kb-200kb Format JPG, Aturan Foto Lengkap

Baca juga: Cara Membayar Kode Billing Sekolah Kedinasan 2024, Login SSCASN, Alur Lengkap Pendaftaran

Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

1. Buka laman Sekolah Kedinasan di dikdin.bkn.go.id

2. Buat akun SSCASN Sekolah Kedinasan dengan NIk yang tervalidasi oleh DUKCAPIL, kemudian cetak Kartu Informasi Akun

3. Login ke SSCASN Sekolah Kedinasan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

4. Unggah swafoto, pilih sekolah, lengkapi nilai, upload berkas dan lengkapi biodata

5. Cek resume dan cetak Kartu Pendaftaran

6. Verifikator instansi memverifikasi data dan berkas pelamar

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved