Pembunuh Owner Kopi Selangit Ditangkap

BREAKING NEWS: Perampok Bunuh Owner Kopi Selangit di Musi Rawas Ditangkap, Tersangka Masih 18 Tahun

Perampok yang membunuh owner Kopi Selangit di Musi Rawas ditangkap polisi. Tersangka masih berusia 18 tahun.

|
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/EKO MUSTIAWAN
Rilis tersangka pembunuh owner kopi selangit digelar di Polres Musi Rawas, Rabu (15/5/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Perampok yang membunuh owner Kopi Selangit di Musi Rawas ditangkap polisi. 

Tak sampai 1x24 jam, satu dari dua perampok pembunuh Fatkhur Rozi (36) itu berhasil dibekuk Satreskrim Polres Musi Rawas. 

Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (15/05/2024) sekira pukul 01.15 Wib di Dusun III Desa Taba Gindo Kecamatan Selangit.

Diketahui identitas pelaku, adalah DS yang masih berusia 18 tahun.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas. 

Dalam aksi tersebut, rupanya pelaku tak sendiri, melainkan bersama 1 rekan lainnya yang berinisial B (21) yang juga warga Desa Taba Gindo Kecamatan Selangit.

Baca juga: Kronologi Owner Kopi Selangit di Musi Rawas Tewas Ditikam Maling, Pelaku Menyelinap ke Rumah Korban

Saat ini, pelaku B masih dalam proses pengejaran atau buron.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Selasa (14/05/2024) sekira pukul 00.00 Wib, di rumah korban di Desa Karang Panggung. 

Saat itu, ibu korban yang sedang tidur, tiba-tiba terbangun saat mendengar suara barang terjatuh. Tak lama kemudian terdengar keributan di ruang tamu, ibu korban yang mendengarnya langsung keluar dari kamar untuk melihat.

Pada saat ibu korban menuju ke ruang tamu, dia terkejut melihat pelaku pencuri berlari keluar. Korban Fatkhur Rozi langsung berlari mengejar pelaku pencurian ke arah samping rumah ibu korban dan berteriak minta tolong 

Sedangkan, ibu korban bergegas berlari menuju ke samping rumahnya dan mendapati anaknya (korban) sudah terduduk sambil memegangi bagian perutnya.

"Ma, aku luko keno tujah," ucap korban kepada ibunya.

Tak lama kemudian, datang Jimi dan Subandrio (tetangga ibu korban) dan langsung menghampiri dan menanyakan apa yang terjadi lalu. Mendengar ada ada pencuri yang lari, kemudian saksi mencoba mengejarnya.

Sedangkan ibu korban, berusaha mencari pertolongan untuk mengantarkan anaknya ke rumah sakit AR Bunda di Kota Lubuklinggau sesampainya.

Korban pun, langsung mendapatkan penanganan dari tim medis. Sekira kurang lebih 2 jam di rumah sakit,  korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Musi Rawas, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Akibat kejadian tersebut Korban meninggal dunia dan kehilangan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Kemudian, tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (15/05/2024) sekira pukul 01.15 Wib di Dusun III Desa Tabah Gindo Kecamatan Selangit, di rumah neneknya.

Penangkapan tersangka bermula pada Rabu (15/04/2024) malam sekira pukul 30.00 Wib, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan atas nama Daru Salam sedang berada di rumah neneknya di Dusun III Desa Taba Gindo, Selangit.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota yang dipimpin Kanit Pidum langsung melaporkan hal tersebut kepada Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, dan memerintahkan anggota bersama dengan anggota Opsnal Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku berhasil dibekuk di rumah neneknya di Dusun 3 Desa Taba Gindo, Selangit, tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, pelaku Daru Salam masuk ke rumah korban melalui lantai 2 dengan cara memanjat rumah menggunakan 1 batang bambu. Sedangkan, pelaku ST (DPO) menunggu di luar. 

Pada saat turun tangga, pelaku melihat diatas lemari ada satu bilah senjata tajam jenis pisau, setelah itu di dalam lemari pelaku melihat 1 buah dompet. Pelaku pun membuka dompet tersebut dan mengambil uang tunai sebesar Rp100.

"Setelah itu pelaku memasuki kamar korban untuk mencari kunci sepeda motor, tetapi tidak ketemu," ungkap Kapolres.

Kemudian, pelaku keluar dari kamar korban, tapi saat di depan TV kedua tangan pelaku dipegang oleh korban.

Pada saat Itu, pelaku langsung menghempaskan tangan korban dan langsung mencabut 1 bilah pisau yang di selipkan di pinggang pelaku.

"Pelaku pun menusuk perut korban dengan menggunakan 1 bilah pisau tersebut, kemudian pelaku langsung melarikan diri," tutup Kapolres. 

Selain mengamankan satu pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana korban, 1 bilah pisau uang tunai Rp 38 ribu, 1 unit handphone, 1 unit falshdisk, dan 1 helai jaket warna hitam milik pelaku. 

"Akibat perbuatannya di kenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana ayat 4 dan Pasal 363 KUHPidana ayat 2, dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutup Kapolres.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved