Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana
Sadira, Sopir Bus Bawa Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Nasib Sadira, sopir bus PO Putera Fajar yang bawa siswa SMK Lingga Kencana ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Sadira, sopir bus PO Putera Fajar yang bawa siswa SMK Lingga Kencana ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, kecelakaan bus PO Putera Fajar yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5/2024) malam itu membuat 11 orang meninggal dunia dan 33 orang luka-luka.
Sementara sopir bus dan kernet selamat dalam kecelakaan hanya mengalami luka ringan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Subang menggelar jumpa pers, Selasa (14/5/2024) dini hari WIB berhasil mengungkapkan terkait penyebab kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, menyebut pihak kepolisian telah memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli dalam kasus ini.
Adapun dari hasil pemeriksaan tersebut polisi telah menetapkan sopir bus sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka," ujarnya dalam jumpa pers, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa, (14/5/2024).
Menurutnya, satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Sadira, sang sopir bus.
Sadira terbukti lalai karena bus yang dikendarainya sudah jelas tidak layak untuk di kemudikan namun dipaksa berjalan.
Baca juga: Penyesalan Sadira, Sopir Bus Bawa Siswa SMK Lingga Kencana Alami Kecelakaan di Subang : Maafkan Saya
Kendati demikian, akibat kecelakaan maut tersebut Sadira pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," jelasnya.
"Akibat kelalaian tersebut, Sadira sopir bus maut terancam Pasal 411 Ayat 5 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp24 Juta," terangnya.

Wibowo lantas menegaskan dalam kasus ini kemungkinan bakal ada tersangka lain.
"Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus, dari bus biasa menjadi Jetbus atau High Decker," tuturnya.
Pada kesempatan ini, pihak kepolisian juga mengungkapkan penyebab kecelakaan yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok tersebut.
Baca juga: Sosok Sadira Sopir Bus Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Selamat Alami Luka-luka
Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana
Sosok Sadira Sopir Bus Kecelakaan Rombongan SMK
Sadira Sopir Bus Putera Fajar
SMK Lingga Kencana
Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana
kecelakaan di subang
Subang
Tribunsumsel.com
Tangis Istri Sadira, Sopir Bus SMK Lingga Kencana Kecelakaan jadi Tersangka, Takut Anak Putus Kuliah |
![]() |
---|
Segini Biaya Study Tour Siswa SMK Lingga Kencana, Ada yang jadi Kuli Angkut Pasir Demi Ikut |
![]() |
---|
Tangis Pilu Pacar Dimas Aditya Siswa SMK Lingga Kencana Tewas Kecelakaan Bus Subang, Tak Menyangka |
![]() |
---|
Curhat Dea Siswi SMK Lingga Kencana Lolos dari Maut Kecelakaan Bus Subang, Trauma Pikirkan Teman |
![]() |
---|
Penyebab Sadira Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Lalai Paksa Perjalanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.