Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

Sadira, Sopir Bus Bawa Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Nasib Sadira, sopir bus PO Putera Fajar yang bawa siswa SMK Lingga Kencana ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunjabar / Ahya Nurdin
(kiri) Sadira, sopir bus PO Putera Fajar yang bawa siswa SMK Lingga Kencana ditetapkan sebagai tersangka. 

"Saya mohon maaf kepada semua yang telah kehilangan keluarganya. Saat itu, saya berusaha sebaik mungkin, namun ternyata takdir telah menentukan nasib kita semua," tambahnya.

Adapun penyebab kecelakaan itu terjadi lantaran rem blong sehingga membuat Sadira kehilangan kendali atas busnya.

Mengetahui remnya tak berfungsi, Sadira mencari jalur penyelamat. Akan tetapi, dia tak menemukannya.

Ia akhirnya memilih membanting setir bus ke kanan untuk menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak.

"Dalam pemikiran saya, kalau saya teruskan melalui jalan raya, otomatis banyak kendaraan yang tersambar. Akhirnya saya punya inisiatif harus dibuang (banting setir)," terangnya.

"Di depan saya ada tiang listrik, agar kendaraan bus itu berhenti, terpaksa saya putar ke kanan dan setelah itu saya sudah tidak tahu apa yang terjadi lagi," imbuhnya.

Usai busnya terguling, Sadira mengaku tubuhnya terjepit.

Dia menjadi orang terakhir yang dievakuasi.

"Saya terakhir dievakuasi karena posisi saya tergencet bus, tidak bisa ditarik," bebernya.
Saat ini, Sadira sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Kecelakaan di Subang ini melibatkan lima kendaraan, yakni bus pariwisata, satu mobil, dan tiga sepeda motor.

Sembilan siswa dan satu guru SMK Lingga Kencana serta seorang pengendara motor meninggal dalam peristiwa ini.

Bus Tak Ada Izin Angkutan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegas, status uji kir bus pariwisata PO Trans Putera Fajar berplat nomor Wonogiri AD 7524 OG yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat, sudah kadaluwarsa sejak Desember 2023.

Selain itu, bus maut PO Trans Putera Fajar saat mengalami kecelakaan di Subang juga tidak memiliki izin angkutan.

"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (uji kir) telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).

Lebih lanjut Aznal mengatakan, Ditjen Hubdat saat ini telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved