Pilkada 2024
Maju di Pilkada 2024, Caleg Terpilih Pileg 2024 Tak Perlu Mundur 'Kalah Masih Bisa Jadi Anggota DPR'
Lalu, jika kalah, statusnya sebagai anggota legislatif terpilih masih berlaku dan dilantik usai masa Pilkada 2024 berakhir.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Dilanjutkan Febrian, KPU harus melaksanakan perpu bukan buat peraturan lain, dan harus melaksanakan baik dari perpu dan PP yang melaksanakan untuk dipakai KPU RI, terkait pejabat dalam lingkungan legislatif atau pejabat umum.
"Jadi, memundurkan jadwal pelantikan sebagian dia tidak dilantik tidak boleh. Kalau berbarengan sebagai calonkada dan anggota dewan tidak bisa karena beda, dan pastinya ada surat putusan sesuai tahapan yang dipegang dan tidak boleh bertentangan, " tukasnya.
Baca juga: Pemprov Sumsel dan Kabupaten/Kota se Sumsel Tandatangani NPHD Serentak, Ciptakan Pilkada Damai
Baca juga: Ramai Foto Devi Suhartoni-Inayatullah Pose 2 Jari, Disebut Kode Maju Lagi di Pilkada Muratara 2024
Tak Perlu Mengundurkan Diri
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menegaskan, calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih di Pileg 2024 tidak diwajibkan mengundurkan diri jika ingin maju di Pilkada Serentak 2024
Diketahui, pesta demokrasi itu (pilkada serentak) akan digelar pada 27 November 2024.
“Jadi simulasinya, Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024 maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki (jika mau jadi calon kepala daerah),” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Meski demikian, ia menyebut jika seseorang yang menduduki jabatan seperti anggota DPR, DPD, ataupun DPRD dan maju pilkada maka diwajibkan mundur dari jabatannya.
Hal demikian juga berlaku bagi seseorang yang saat ini menjadi anggota DPR/DPRD dan terpilih, maka wajib mundur.
“(Meski tidak terpilih di Pileg 2024) maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” jelas dia.
Hasyim menambahkan, bagi mereka Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024 dan terpilih maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah 2024.
Menurut dia, seorang anggota legislatif terpilih di 2024 bisa mengikuti kontestasi terlebih dulu.
Lalu, jika kalah, statusnya sebagai anggota legislatif terpilih masih berlaku dan dilantik usai masa Pilkada 2024 berakhir.
“Tidak ada larangan dilantik belakangan jika setelah kalah dalam Pilkada," kata Hasyim.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.