Pilkada 2024

Maju di Pilkada 2024, Caleg Terpilih Pileg 2024 Tak Perlu Mundur 'Kalah Masih Bisa Jadi Anggota DPR'

Lalu, jika kalah, statusnya sebagai anggota legislatif terpilih masih berlaku dan dilantik usai masa Pilkada 2024 berakhir.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Maju di Pilkada 2024, Caleg Terpilih Pileg 2024 Tak Perlu Mundur 'Kalah Masih Bisa Jadi Anggota DPR' 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Andika Pranata Jaya mengatakan, pernyataan ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menegaskan, calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih di Pileg 2024 tidak diwajibkan mengundurkan diri jika ingin maju di Pilkada Serentak 2024 memang benar, karena yang bersangkutan belum dilantik. 

"Pastinya kami satu kesatuan dengan KPU RI. Pertama caleg terpilih memang belum dilantik saat pencalonan (Agustus), jadi mereka harus mundur dari mana? mengingat pelantikan kemungkinan September," kata Andika, Jumat (10/5/2024).

Menurut Andika, ada 3 situasi seorang anggota DPRD yang ada harus mundur saat maju Pilkada November 2024, apabila yang bersangkutan saat ini menjabat anggota DPRD yang berakhir hingga September 2024.

"Jadi kasusnya, ada anggota DPRD dia tidak nyaleg 2024 tapi masih menjabat anggota DPRD (periode 2019-2024), maka ia harus mundur dari jabatannya saat ini. Karena pendaftaran balonkada di bulan Agustus, jadi harus mundur sebagai anggota legislatif karena masih menjabat, " ucapnya. 

Kedua, kalau dia anggota DPRD saat ini dan nyaleg 2024 namun tidak terpilih, ketika hendak maju sebagai calonkada harus tetap mundur sebagai anggota DPRD. 

"Nah, ketiga kalau dia anggota DPRD terpilih lagi 2024, artinya periode selanjutnya (2024-2029) belum dilantik, jadi mundur dari anggota yang diduduki saat ini (periode 2019-2024). Kalau periode selanjutnya (2024-2029) bagaimana mau mundur, dilantik saja belum, " tandasnya. 

Sekretaris DPRD Sumsel Tak Bisa Pastikan

Sementara Sekretaris DPRD Sumsel Aprizal saat dikonfirmasi belum bisa memastikan, apakah nantinya anggota DPRD Sumsel terpilih 2024-2024, yang maju Pilkada November 2024 bisa dilantik nantinya, mengingat dari tahapan KPU penetapan calonkada dilakukan pada Agustus dan pelantikan anggota DPRD Sumsel 24 September. 

"Pastinya kita akan konsultasi dengan Kemendagri, karena apakah bisa pelantikan mereka yang maju Pilkada bisa diundur karena belum tahu informasinya, termasuk anggota DPRD yang sudah fix terpilih agar diproses, " singkatnya. 

Tidak Ada Klausal Bisa Dimundurkan

Terpisah pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Febrian menilai, jika untuk mundur jadwal pelantikan anggota legislatif tidak ada klausul bisa dimundurkan. Mengingat setelah ditetapkan biasanya berlanjut ke pelantikan. 

"Nah, itu perlu disikapi kapan ditetapkan dan dilantik, kalau masuk rasionalitas hukumnya bisa saja, karena persis yang tahu KPU. Oleh karena itu konsep menduduki jabatan kalau dia baru dilantik, " tandasnya.

Hal kedua dijelaskan Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, jika hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, artinya diatur tidak kapan dalam kedukukan apa mereka harus mundur. 

Ia mencontohkan kepala daerah atau Pj Kepala daerah harus mundur ketika sebagai calon anggota legislatif, sehingga saat tidak terpilih tetap bisa menetapkan kalau tidak terpilih di jabatan legislatif. 

"Pastinya ini angin segar bagi legislatif semacam doping untuk semangat yang akan maju Pilkada, karena ditujukan anggota legislatif. Logika pertama ditetapkan untuk dilantik tidak ada jadwal mundur pelantikan, kapan Pilkada dan seterusnya dihitung. Kemungkinan skenario kedua saat dilantik kemudian menyatakan mundur dan kalah bisa kembali lagi dan KPU harus jelaskan," ungkapnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved