Berita Musi Banyuasin

Lihat Suami Nikah Lagi di Facebook, Wanita di Musi Banyuasin Marah dan Siram Suami Pakai Air Keras

Seorang wanita berinisial VI (34) di Babat Toman Banyuasin marah besar setelah melihat suaminya menikah lagi dari facebook.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
VI pelaku penyiraman air keras ke suaminya ketika diamankan di Polsek Babat Toman Banyuasin 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Seorang wanita berinisial VI (34) di Babat Toman Banyuasin marah besar setelah melihat suaminya menikah lagi dari facebook.

Karena itu, iapun tega menyiram suaminya dengan air keras asam sulfat dan air cabai.

Sempat lama buron, VI akhirnya diserahkan pihak keluarga ke polisi.

Diketahui, akibat kejadian tersebut korban yang diketahui berinisial AT mengalami luka melepuh atau luka bakar di wajah, lengan tangan sebelah kiri dan kanan, bagian dada dan perut.

Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (21/04/2024) sekira pukul 00.10 WIB di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman kabupaten Muba.

Bermula saat tersangka Vi melihat postingan di media sosial Facebook foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan  lain.

Baca juga: Fakta Penemuan Kerangka Manusia di Keluang Musi Banyuasin Terungkap, Berawal Dari Pencocokan Gigi

Baca juga: Terekam CCTV Saat Mencuri di Rumah Tetangga, Dua Pria di Musi Banyuasin Nyaris Diamuk Massa

"Tersangka lantas emosi dan sakit hati karena telah dikhianati, yang kemudian menyiramkan asam sulfat dan air cabai ke arah korban," ujarnya, Jumat (10/5/2024)

Dua cairan tersebut selama ini disimpan dalam 2 botol bekas minuman mineral.

Korban pun lantas menyiramnya ke tubuh korban berkali-kali, sehingga korban menderita luka bakar atau melepuh.

"Saat ini tersangka Vi sudah diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Babat Toman pada Rabu (8/5/2024) kemarin untuk proses hukum selanjutnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat (2) undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama10 tahun penjara. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved