Berita Muba

Terekam CCTV Saat Mencuri di Rumah Tetangga, Dua Pria di Musi Banyuasin Nyaris Diamuk Massa

Aksi gerak cepat personil Polsek ini pun berhasil mencegah terjadinya amuk masa yang geram dengan ulah terduga pelaku.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Fajri Ramadhoni
Sarjiman dan Selamet ketika diamankan di Mapolsek Keluang bersama barang bukti hasil curian. Keduanya diamankan karena kedapatan mencuri di rumah tetangganya sendiri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Terekam CCTV saat mencuri di rumah tetangganya sendiri.

Dua pria di Musi Bnyuasin nyari menjadi amuk massa.

Beruntung, polisi saat itu cepat datang dan mengamankan pelaku.

Diketahui, Unit Reskrim Polsek Keluang Polres Muba mengamankan Sarjiman (38) warga Keluang yang merupakan pelaku pencurian pada hari Kamis (02/05/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

Aksi gerak cepat personil Polsek ini pun berhasil mencegah terjadinya amuk masa yang geram dengan ulah terduga pelaku.

Diketahui terduga pelaku melakukan aksinya saat rumah ditinggal penghuninya.

Selain itu, Sarjiman merupakan tetangga korban sendiri yang berhasil diamankan di Keluang.

Sementara satu kawan lainnya atas nama Selamet (41) warga pinang Banjar kecamatan Sungai Lilin diamankan di Sungai Lilin setelah mendapat pengakuan dari Sarjiman.

Peristiwa pencuriannya sendiri terjadi pada Sabtu (27/4/2024) sekira pukul 15.00 WIB di rumah korban atas nama Markum di Blok C RT 006 RW 003 Desa Sumber Agung Kecamatan Keluang kabupaten Muba.

Dalam peristiwa tersebut pelaku berhasil masuk rumah korban lewat jendela belakang dan mengambil barang milik korban berupa 2 unit handphone merk Samsung J2 dan Handphone merk Xiaomi, 1 untai kalung emas dan 1 buah cincin emas dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp20 juta.

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Kejadian Viral Bus Putra Remaja Diduga Ditembak Saat Melintas di Musi Banyuasin

Baca juga: Buaya Senyulong Sepanjang 4,5 Meter Diamankan Warga, Masuk Areal Persawahan di Musi Banyuasin

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna saat dikonfirmasi Jumat (3/5/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Hampir massa akan menangkap pelaku sendiri setelah mengetahui bahwa saat terduga pelaku bersama satu kawannya melakukan aksinya terekam oleh CCTV. Namun setelah ada salah satu warga menghubungi kami melalui handphone, kami langsung gerak cepat jangan sampai didahului massa karena dikhawatirkan akan main hakim sendiri," ujarnya 

Setelah satu terduga pelaku atas nama Sarjiman diamankan berikut beberapa barang buktinya di Keluang, barulah Sarjiman mengaku bahwa dalam melakukan aksi pencurian bersama kawannya yang bernama Selamat.

"Kami langsung melakukan penjemputan terhadap Selamat di Sungai Lilin. Saat ini terduga pelaku sedang  kami lakukan penyidikan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka, dimana pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 ayat (4) kuhp yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," jelasnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved