Berita Muba
Terekam CCTV Saat Mencuri di Rumah Tetangga, Dua Pria di Musi Banyuasin Nyaris Diamuk Massa
Aksi gerak cepat personil Polsek ini pun berhasil mencegah terjadinya amuk masa yang geram dengan ulah terduga pelaku.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Terekam CCTV saat mencuri di rumah tetangganya sendiri.
Dua pria di Musi Bnyuasin nyari menjadi amuk massa.
Beruntung, polisi saat itu cepat datang dan mengamankan pelaku.
Diketahui, Unit Reskrim Polsek Keluang Polres Muba mengamankan Sarjiman (38) warga Keluang yang merupakan pelaku pencurian pada hari Kamis (02/05/2024) sekira pukul 01.30 WIB.
Aksi gerak cepat personil Polsek ini pun berhasil mencegah terjadinya amuk masa yang geram dengan ulah terduga pelaku.
Diketahui terduga pelaku melakukan aksinya saat rumah ditinggal penghuninya.
Selain itu, Sarjiman merupakan tetangga korban sendiri yang berhasil diamankan di Keluang.
Sementara satu kawan lainnya atas nama Selamet (41) warga pinang Banjar kecamatan Sungai Lilin diamankan di Sungai Lilin setelah mendapat pengakuan dari Sarjiman.
Peristiwa pencuriannya sendiri terjadi pada Sabtu (27/4/2024) sekira pukul 15.00 WIB di rumah korban atas nama Markum di Blok C RT 006 RW 003 Desa Sumber Agung Kecamatan Keluang kabupaten Muba.
Dalam peristiwa tersebut pelaku berhasil masuk rumah korban lewat jendela belakang dan mengambil barang milik korban berupa 2 unit handphone merk Samsung J2 dan Handphone merk Xiaomi, 1 untai kalung emas dan 1 buah cincin emas dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp20 juta.
Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Kejadian Viral Bus Putra Remaja Diduga Ditembak Saat Melintas di Musi Banyuasin
Baca juga: Buaya Senyulong Sepanjang 4,5 Meter Diamankan Warga, Masuk Areal Persawahan di Musi Banyuasin
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna saat dikonfirmasi Jumat (3/5/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Hampir massa akan menangkap pelaku sendiri setelah mengetahui bahwa saat terduga pelaku bersama satu kawannya melakukan aksinya terekam oleh CCTV. Namun setelah ada salah satu warga menghubungi kami melalui handphone, kami langsung gerak cepat jangan sampai didahului massa karena dikhawatirkan akan main hakim sendiri," ujarnya
Setelah satu terduga pelaku atas nama Sarjiman diamankan berikut beberapa barang buktinya di Keluang, barulah Sarjiman mengaku bahwa dalam melakukan aksi pencurian bersama kawannya yang bernama Selamat.
"Kami langsung melakukan penjemputan terhadap Selamat di Sungai Lilin. Saat ini terduga pelaku sedang kami lakukan penyidikan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka, dimana pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 ayat (4) kuhp yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," jelasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Jaga Aset Agar Tetap Terawat, Disnakertrans Muba Gotong-royong Bersihkan Area BLK Kayuara |
![]() |
---|
Kompor Jadi Penyebab Kebakaran di Bayung Lencir Muba, 10 Rumah dan 1 Gedung Walet Hangus |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalinteng Muba, Lansia Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Jalan |
![]() |
---|
Tokoh Masyarakat Desak Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Muba-Muratara & Perbaikan Jembatan Lalan |
![]() |
---|
Masing-masing Dapat Rp 200 Juta, 3 SD Rusak di Kawasan Transmigrasi Muba Bakal Segera Diperbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.