Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior

Kesedihan Adik Putu Satria Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Ragu Pendidikan Usai Kematian Kakak

Kesedihan mendalam ikut dirasakan oleh Kadek Anandita Pradnya Swari (16) selaku adik mendiang Putu Satria Ananta Rustika (19) yang meninggal dunia

Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta
Kesedihan Adik Putu Satria Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Ragu Pendidikan Usai Kematian Kakak 

WJP juga meminta Putu untuk tidak mempermalukan dirinya dan harus kuat menerima pukulan.

"Saudara W mengatakan 'Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham'. Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," papar Gidion.

Kronologi Putu Satria Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Dipukul Karena Masalah Baju
Kronologi Putu Satria Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Dipukul Karena Masalah Baju (IST Tribun Jakarta / Tribun Bali)

Yang terakhir, tersangka KAK merupakan taruna tingkat 2 yang menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan pertama.

"Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS, dengan mengatakan "adikku aja nih, mayoret terpercaya.

Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," jelas Kapolres.

Sedangkan WJB, saat itu meminta Putu agar tidak mempermalukan dirinya. Ia mengatakan agar korban harus kuat menerima pukulan.

Tersangka FA, berperan menjadi pengawas saat kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet.


Nasib 4 Senior Aniaya Junior STIP

Tegar Rafi Sanjaya (21) beserta ketiga tersangka baru, yakni KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A telah ditetapkan jadi tersangka dan terancam 15 tahun penjara.

Adapun penetapan tersangka tambahan terhadap ketiga senior korban itu dilakukan usai polisi mengumpulkan barang bukti antara lain rekaman CCTV hingga hasil visum korban.

Baca juga: Sosok Wanti Ibu Tiri Beri Minuman Berisi Racun Tikus ke Anak Sambung di Riau, Ditahan Atas KDRT

Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Sementara ketiga rekan seangkatannya dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.

"Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya. Hanya mungkin perbedaan di pembelaan atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena pasal 55," kata Gidion dilansir dari Tribun Jakarta.

"(Ancaman hukuman terhadap tiga tersangka baru) masih 15 tahun," sambung Gidion.


Dicopot Dari Taruna STIP

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved