Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior
Kesedihan Adik Putu Satria Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Ragu Pendidikan Usai Kematian Kakak
Kesedihan mendalam ikut dirasakan oleh Kadek Anandita Pradnya Swari (16) selaku adik mendiang Putu Satria Ananta Rustika (19) yang meninggal dunia
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
WJP juga meminta Putu untuk tidak mempermalukan dirinya dan harus kuat menerima pukulan.
"Saudara W mengatakan 'Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham'. Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," papar Gidion.

Yang terakhir, tersangka KAK merupakan taruna tingkat 2 yang menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan pertama.
"Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS, dengan mengatakan "adikku aja nih, mayoret terpercaya.
Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," jelas Kapolres.
Sedangkan WJB, saat itu meminta Putu agar tidak mempermalukan dirinya. Ia mengatakan agar korban harus kuat menerima pukulan.
Tersangka FA, berperan menjadi pengawas saat kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet.
Nasib 4 Senior Aniaya Junior STIP
Tegar Rafi Sanjaya (21) beserta ketiga tersangka baru, yakni KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A telah ditetapkan jadi tersangka dan terancam 15 tahun penjara.
Adapun penetapan tersangka tambahan terhadap ketiga senior korban itu dilakukan usai polisi mengumpulkan barang bukti antara lain rekaman CCTV hingga hasil visum korban.
Baca juga: Sosok Wanti Ibu Tiri Beri Minuman Berisi Racun Tikus ke Anak Sambung di Riau, Ditahan Atas KDRT
Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Sementara ketiga rekan seangkatannya dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.
"Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya. Hanya mungkin perbedaan di pembelaan atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena pasal 55," kata Gidion dilansir dari Tribun Jakarta.
"(Ancaman hukuman terhadap tiga tersangka baru) masih 15 tahun," sambung Gidion.
Dicopot Dari Taruna STIP
Tewas Dianiaya Senior, Terkuak Isi Grup Chat STIP ANGKATAN 66, Diduga Palsukan Kematian Putu Satria |
![]() |
---|
Amarah Warga Bakar Foto Tegar Tersangka Penganiayaan Taruna STIP Putu Satria Usai Upacara Pengabenan |
![]() |
---|
Kecewanya Ibu Putu Satria Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Pelaku Tak Ada Permintaan Maaf |
![]() |
---|
Fakta Baru Putu Satria Tewas Dianiaya Senior, Pernah Curhat ke Pacar Sering Dipukul: Sakit Dadaku |
![]() |
---|
Imbas Kasus Putu Tewas Dianiaya Senior, Penerimaan Mahasiswa Baru STIP 2024 Resmi Ditiadakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.