Pilkada Muratara 2024

Tahap Pemenuhan Syarat Dukungan Paslon Jalur Perseorangan di Pilkada Muratara 2024 Sudah Dimulai

Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon (paslon) jalur perseorangan di Pilkada Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2024 sudah dimulai. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunnews
Ilustrasi- Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon (paslon) jalur perseorangan di Pilkada Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2024 sudah dimulai. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon (paslon) jalur perseorangan di Pilkada Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2024 sudah dimulai. 

Bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Muratara 2024 harus memenuhi syarat dukungan minimal dari penduduk setempat.

Tak cukup menyerahkan daftar nama pendukung, bakal calon perseorangan juga harus menyerahkan pernyataan dukungan serta KTP elektronik kepada KPU Muratara. 

Sejauh ini dari pengamatan TribunSumsel.com, belum ada riak-riak bakal calon perseorangan yang akan maju di Pilkada Muratara 2024.

Sejumlah kandidat yang berniat ikut tarung kini tengah sibuk mengambil dan menyerahkan formulir pendaftaran di partai politik (parpol). 

Baca juga: Digadang Berpasangan, Haryanto Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Lahat Bareng Lidyawati Cik Ujang

Sebelumnya, KPU setempat sudah menetapkan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada Muratara 2024.

Ketua KPU Kabupaten Muratara, Heriyanto menyampaikan jumlah minimal syarat dukungan bagi calon perseorangan di Pilkada Muratara 2024 sebanyak 14.227 jiwa.

"Untuk Pilkada tahun 2024 ini jumlah minimal syarat dukungan bagi calon perseorangan adalah 14.227 warga Muratara yang terdaftar dalam DPT," katanya. 

Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati jika memenuhi syarat dukungan dari warga dengan jumlah minimal sesuai ketentuan.

Warga tersebut juga merupakan penduduk setempat yang mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pasangan calon (paslon) yang maju jalur perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui, DPT Pemilu 2024 di Muratara berjumlah 142.269 jiwa, sehingga minimal 10 persen dari jumlah tersebut dibulatkan menjadi 14.227 jiwa. 

Selain daripada itu, jumlah dukungan sebagaimana dimaksud di atas harus terbesar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Muratara.

"Jumlah kecamatan di Muratara ada tujuh, maka jumlah minimal perseberan dukungan berada di empat kecamatan dari tujuh kecamatan itu," katanya.

Untuk diketahui, jumlah minimal syarat dukungan bagi calon perseorangan di Pilkada Muratara 2024 ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved