Berita Prabumulih

Polres Prabumulih Ringkus Pengedar Ekstasi di Kelurahan Prabujaya, Amankan Barang Bukti 1,25 Gram

Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan seorang perempuan penyalahguna narkoba

Tayang:
Penulis: Edison | Editor: Moch Krisna
Istimewa/SHUTTERSTOCK/spaxiax
Ilustrasi borgol : Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan seorang perempuan yang merupakan penyalahgunaan narkoba berinisial AG (22) yang merupakan Perumahan Griya Medang Permai Kota Prabumulih 
Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Prabumulih meringkus seorang perempuan berinisial AG (22) terkait penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis ekstasi.
  • Polisi mengamankan sisa ekstasi seberat 1,25 gram, uang tunai hasil penjualan senilai Rp1,3 juta, serta satu unit sepeda motor di lokasi penangkapan.
  • Tersangka mengaku membeli 10 butir ekstasi dari seorang DPO berinisial BO, di mana 8 butir di antaranya sudah berhasil dijual sebelum tertangkap.

 


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH –
Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan seorang perempuan penyalahguna narkoba berinisial AG (22), warga Perumahan Griya Medang Permai, Kota Prabumulih.

Pelaku diringkus polisi saat berada di Jalan Nigata Penukal 1, RT 05 RW 04, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,25 gram, uang hasil penjualan Rp1,3 juta, satu klip plastik bening, satu lembar tisu putih, satu buah bra warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BG 4010 CX, satu tas warna hitam merek Mahbheliya, serta satu unit ponsel merek Vivo warna silver.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, kepada wartawan mengatakan diringkusnya pelaku bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan di kawasan Jalan Nigata Penukal, Kelurahan Prabujaya, sering terjadi aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

"Petugas langsung ke lokasi dan meringkus tersangka inisial AG. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, didapati barang bukti narkotika," ungkap Kasat Narkoba didampingi Kanit Idik II Ipda Novi Pran Prayogi, S.H. kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Kasat Narkoba mengatakan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli sebanyak 10 butir ekstasi seharga Rp2,1 juta dari seseorang berinisial BO yang saat ini berstatus DPO.

"Pelaku juga mengaku telah menjual 8 butir, dengan sebagian uang hasil penjualan sebesar Rp1.350.000 berhasil diamankan petugas," ujar Arafah.

Kasat Narkoba menuturkan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika secara intensif, khususnya di wilayah yang terindikasi rawan peredaran gelap narkoba. Ia juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika," kata AKP M. Arafah.

Terhadap tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

(*)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved