Pemilu 2024
Bawaslu Prabumulih Sidang Pelanggaran Pemilu 2024, Surat Suara Dibawa Keluar TPS Dititip ke KPPS
Sidang pelanggaran Pemilu 2024 agenda mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor tersebut diselenggarakan di sentra Gakumdu Bawaslu Prabumulih.
Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum terkait pengaduan partai Gerindra kota Prabumulih, Jumat (23/2/2024).
Sidang pelanggaran Pemilu 2024 agenda mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor tersebut diselenggarakan di sentra Gakumdu Bawaslu Prabumulih.
Dalam sidang yang digelar dengan pengamanan ketat petugas kepolisian resort (Polres) Prabumulih itu dipimpin Ketua Bawaslu kota Prabumulih Afan Sira Oktrisma dan dua anggota yakni Bery Andika SE dan Lia Siska Indriani SPd.
Diketahui pelapor atas nama Deni dari Partai Gerindra melapor adanya dugaan pelanggaran pemilu di tiga TPS di Desa Pangkul Kecamatan Cambai kota Prabumulih.
Dimana ada satu TPS diketahui ada seorang pemilih yang usai mencoblos tidak memasukkan surat suara ke kotak namun diduga terbawa pulang dan setelah selesai masa pencoblosan baru sadar ada surat suara. Pemilih tersebut kemudian melaporkan hal itu ke KPPS dan dari KPPS surat suara tersebut justru disimpan.
"Jadi memang benar kita lakukan sidang pengaduan hari ini, agendanya mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor," ungkap Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma kepada wartawan.
Baca juga: Petugas Linmas TPS 13 Kelurahan Sukadana Meninggal Dunia, KPU OKI Beri Santunan Rp 46 Juta.
Afan mengatakan agenda sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada Senin (26/2/2024) mendatang dengan agenda pembuktian dari pelapor dan terlapor. "Rencananya Senin nanti sidang lanjutan pembuktian digelar pukul 10.00," lanjutnya.
Lebih lanjut Afan menuturkan dari pelaporan tersebut terjadi di TPS 3 Desa Pangkul diduga ada pemilih yang membawa surat suara keluar dan kemudian diserahkan ke KPPS.
"Petugas KKPS ini diduga setelah menerima surat suara dari pemilih itu diam saja tidak memberikan tindakan, disimpannya," katanya seraya mengatakan nantinya untuk kesimpulan keputusan masih menunggu hasil sidang-sidang selanjutnya.
Disinggung sudah berapa banyak laporan masuk ke Bawaslu Prabumulih selama pemilu, Afan mengaku untuk pengaduan baru satu yang masuk. "Pengaduan baru satu ini dan langsung kita tindaklanjuti," tuturnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.