Pemilu 2024

Bawaslu Prabumulih Sidang Pelanggaran Pemilu 2024, Surat Suara Dibawa Keluar TPS Dititip ke KPPS

Sidang pelanggaran Pemilu 2024 agenda mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor tersebut diselenggarakan di sentra Gakumdu Bawaslu Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Sidang pelanggaran Pemilu 2024 agenda mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor tersebut diselenggarakan di sentra Gakumdu Bawaslu Prabumulih, Jumat (23/2/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum terkait pengaduan partai Gerindra kota Prabumulih, Jumat (23/2/2024).

Sidang pelanggaran Pemilu 2024 agenda mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor tersebut diselenggarakan di sentra Gakumdu Bawaslu Prabumulih.

Dalam sidang yang digelar dengan pengamanan ketat petugas kepolisian resort (Polres) Prabumulih itu dipimpin Ketua Bawaslu kota Prabumulih Afan Sira Oktrisma dan dua anggota yakni Bery Andika SE dan Lia Siska Indriani SPd.

Diketahui pelapor atas nama Deni dari Partai Gerindra melapor adanya dugaan pelanggaran pemilu di tiga TPS di Desa Pangkul Kecamatan Cambai kota Prabumulih.

Dimana ada satu TPS diketahui ada seorang pemilih yang usai mencoblos tidak memasukkan surat suara ke kotak namun diduga terbawa pulang dan setelah selesai masa pencoblosan baru sadar ada surat suara. Pemilih tersebut kemudian melaporkan hal itu ke KPPS dan dari KPPS surat suara tersebut justru disimpan.

"Jadi memang benar kita lakukan sidang pengaduan hari ini, agendanya mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor," ungkap Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma kepada wartawan.

Baca juga: Petugas Linmas TPS 13 Kelurahan Sukadana Meninggal Dunia, KPU OKI Beri Santunan Rp 46 Juta.

Afan mengatakan agenda sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada Senin (26/2/2024) mendatang dengan agenda pembuktian dari pelapor dan terlapor. "Rencananya Senin nanti sidang lanjutan pembuktian digelar pukul 10.00," lanjutnya.

Lebih lanjut Afan menuturkan dari pelaporan tersebut terjadi di TPS 3 Desa Pangkul diduga ada pemilih yang membawa surat suara keluar dan kemudian diserahkan ke KPPS.

"Petugas KKPS ini diduga setelah menerima surat suara dari pemilih itu diam saja tidak memberikan tindakan, disimpannya," katanya seraya mengatakan nantinya untuk kesimpulan keputusan masih menunggu hasil sidang-sidang selanjutnya.

Disinggung sudah berapa banyak laporan masuk ke Bawaslu Prabumulih selama pemilu, Afan mengaku untuk pengaduan baru satu yang masuk. "Pengaduan baru satu ini dan langsung kita tindaklanjuti," tuturnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved