Berita Viral

Pekerjaan Sampingan Nadira, Mahasiswi di Semarang Penerima KIP Bergaya Hedon, Selegram Punya Bisnis

Terungkap pekerjaan Nadira Dwi Puspita nahasiswi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah terima KIP, pamer hidup mewah.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig@nadiraya__
Terungkap pekerjaan Nadira Dwi Puspita mahasiswi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah terima KIP, pamer hidup mewah. 

Apalagi sesama mahasiswa yang sampai harus mencari pekerjaan sampingan demi bisa membayar UKT.

Tak sedikit yang meminta Nadira mengundurkan diri dari penerima KIPK.

Viral Cantika Mahasiswi Pamer Hidup Mewah

Sebelumnya, mahasiswi bernama Cantika Mutiara Johani juga viral karena diduga menyalahgunakan beasiswa KIP-Kuliah.

Pasalnya mahasiswi yang menerima beasiswa bagi kurang mampu itu memamerkan beragam barang mewah berharga fantastis yang dibeli mulai dari iPhone, iPad, sepeda motor, tas branded, hingga laptop.

Akhirnya kini dia mengambil sikap untuk mundur dari penerima beasiswa KIP-K.

Melalui akun X (dulu Twitter) miliknya @digidegu, Senin (29/4/2024), Cantika menyatakan mundur dari beasiswa KIP-Kuliah.

"Selamat sore, Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan saya mengenai beasiswa KIP-Kuliah.

Terima kasih atas teguran yang diberikan, saya mengaku salah dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

Berikut ini surat permohonan"

Dalam foto surat pengunduran diri yang diunggahnya, Cantika menuliskan jika alasannya mundur dari beasiswa KIP-Kuliah adalah sudah mampu membayar biaya kuliahnya sendiri.

Ia juga mengklarifikasi bila dirinya tidak pernah memalsukan data saat mendaftarkan diri sebagai calon penerima beasiswa KIP-Kuliah.

"Saya izin mengklarifikasi bahwa saya tidak pernah memalsukan data beasiswa sedikitpun. Saya isi sebenar-benarnya mengenai kondisi keluarga saya.

Ayah saya meninggal 10 tahun yg lalu dikarenakan kanker, sisa hutang adalah biaya pengobatan bertahun tahun dengan jaminan rumah," ujarnya melalui unggahan di akun X pribadinya.

Ia juga meminta maaf atas kerugian yang terjadi atas perbuatan yang dilakukannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved