Berita nasional
Reaksi INACA Soal Pengurangan Jumlah Bandara Internasional Indonesia Jadi 17,Tingkatkan Konektivitas
Terjadinya pengurangan jumlah bandara berstatus internasional di Indonesia turut ditanggapi oleh Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INA
Penetapan 17 bandara ini sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.
Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita dalam keterangannya dikutip Minggu (28/4/2024).
"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," imbuhnya
Bandara Sultan Mahmud Badaruddin Jadi Domestik
Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang resmi beralih status dari bandara internasional menjadi bandara domestik.
Hal tersebut terjadi semenjak dikeluarkannya keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 31 tahun 2024 tentang penetapan bandara internasional yang dikeluarkan 2 April lalu.
Dalam keputusan itu tidak ada lagi nama bandara SMB II sebagai bandara internasional dan ada 17 bandara di tanah air yang menjadi bandara internasional.
Di Sumatera hanya ada lima bandara yang masuk dalam kategori bandara internasional yakni bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Kualanamu Medan, Minangkabau Padang, Sultan Syarif Kasim Pekanbaru dan Hang Nadim Batam.
Executive General Manager Bandara SMB II Palembang, R Iwan Winaya Mahdar mengatakan perubahan status bandara itu kewenangan sepenuhnya regulator atau Kementrian dan dirinya mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut.
"Kalau penerbangan internasional dibuka kembali kita siap melaksanakannya karena sudah pernah melaksanakan sebelumnya dan fasilitas bandara dan SDM juga siap, namun jika kata pemerintah hanya penerbangan domestik saja ya akan kita laksanakan," ujar Iwan, Kamis (25/4/2024).
Dia hanya menjelaskan bahwa meski status bandara SMB II bukan lagi bandara internasional tapi tetap bisa dioperasikan untuk melakukan penerbangan internasional seperti haji dan umrah sehingga fasilitas penerbangan internasional itu tetap masih bisa difungsikan.
"Haji dan Umroh masih bisa terbang, bandara domestik dapat digunakan penerbangan internasional sesuai pasal 41 PM.40/2023," ujar Iwan, Kamis (25/4/2024).
(*)
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.