Berita nasional

Reaksi INACA Soal Pengurangan Jumlah Bandara Internasional Indonesia Jadi 17,Tingkatkan Konektivitas

Terjadinya pengurangan jumlah bandara berstatus internasional di Indonesia turut ditanggapi oleh Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INA

Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com
Bandara SMB II Palembang - Bandara SMB II Palembang Alih Status, Tak Lagi Layani Penerbangan Internasional Selain Haji & Umrah 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Terjadinya pengurangan jumlah bandara berstatus internasional di Indonesia turut ditanggapi oleh Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA).

Adapun pihak INACA berpendapat hal tersebut justru mampu meningkatkan konektivitas transportasi udara nasional.

Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Denon Prawiraatmadja melansir dari Tribunnews.com, Minggu (28/4/2024).

Dirinya mengatakan jika banyaknya bandara internasional di Indonesia justru membuat pola penerbangan point to point.

Namun, ketika ada pengurangan jumlah, maka pola penerbangan akan kembali kepada pola hub and spoke. Artinya akan terjadi peningkatan konektivitas transportasi udara dan terjadi pemerataan pembangunan nasional.

"Dengan pola hub and spoke, bandara di kota kecil akan hidup dan menjadi penyangga (spoke) bagi bandara di kota yang lebih besar (sub hub). Dari bandara sub hub itu akan menjadi penyangga bandara hub yang kemudian menghubungkan penerbangan ke luar negeri sebagai bandara internasional," kata Denon dalam keterangannya, Minggu (28/4/2024).

"Dengan demikian semua bandara dapat hidup, konektivitas penerbangan terbangun dan terjadi pemerataan pembangunan," sambungnya.

Selain itu, Denon menilai bahwa nantinya bisnis penerbangan nasional juga akan lebih meningkat dan lebih efektif serta efisien. Sehingga dia berharap dapat meningkatkan pelayanan terhadap penumpang.

Hal tersebut justru berbanding terbalik jika banyak bandara yang bersifat internasional. Pasalnya, lebih banyak terjadi penerbangan internasional daripada penerbangan domestik sehingga konektivitas nasional tidak terbangun.

"Penerbangan poin to poin internasional selama ini juga lebih menguntungkan maskapai luar negeri di mana mereka sebenarnya juga menggunakan pola hub and spoke di negaranya dan hanya mengambil penumpang di Indonesia sebagai pasar tapi tidak menimbulkan konektivitas nasional," tutur dia.

Di sisi lain, Denon menilai dengan banyaknya bandara internasional justru akan rawan baik dari sisi ketahanan dan keamanan. Sebab hal tersebut justru membuka banyak pintu masuk ke Indonesia, di mana semua pintu tersebut harus dijaga.

Adapun ketidakefektifan juga diprediksi akan terjadi jika penerbangan internasional di bandara tersebut sangat sedikit. Hal tersebut mengharuskan adanya sarana dan personil CIQ (Custom, Immigration and Quarantine), komite FAL serta hal-hal lain yang menjadi persyaratan bandara internasional.

"Penataan jumlah bandara internasional oleh pemerintah juga sudah adil karena bandara yang status penggunaannya domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara), seperti untuk Kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional, embarkasi dan Debarkasi haji," ucap dia.

"Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan dan Penanganan bencana," imbuhnya menegaskan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional. Jumlah tersebut berkurang 17 dari semula 34 bandara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved