Berita Muba

Geram Rumahnya Dibakar, Adik Bunuh Kakak Kandung di Muba, Korban Diduga ODGJ

Seorang adik membunuh kakak kandungnya sendiri di Kabupaten Muba lantaran kesal rumahnya dibakar.

Dok Polisi
Teguh (23) ditangkap polisi karena membunuh kakaknya sendiri lantaran kesal rumahnya dibakar, Rabu (24/04/2024) sekira pukul 20.00 WIB. 

Sementara dari keterangan para saksi maupun keluarga korban juga sering melakukan tindakan yang merugikan dirinya sendiri maupun keluarga.

"Dua hari sebelum kejadian korban sempat ribut dan mengusir orangtuanya serta mengancam akan membunuh orang tuanya, sehingga orang tuanya pergi dan menghindar," ucap Kapolsek.

Kini tersangka Teguh sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Sungai Keruh.

"Untuk pasalnya kami kenakan pasal Primer 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved