Berita Lubuklinggau

Diduga Korupsi Makan Minum Program Rumah Tahfiz, ASN di Musi Rawas Jadi Tersangka

Neti Herawaty ASN di Kabupaten Musi Rawas ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi rumah tahfiz di Musi Rawas.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Kejari Lubuklinggau
Neti Herawaty Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Rawas ini ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi rumah tahfiz di Kabupaten Musi Rawas Sumsel. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Neti Herawaty Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Rawas ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi rumah tahfiz di Musi Rawas.

Sebelumnya, tersangka juga pernah menjabat Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas.

Kepala Kejari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasi Pidsus  Achmad Arjansyah Akbar dan Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Wenharnol menyampaikan penetapan tersangka sebagai puncak penyidikan perkara rumah tahfiz.

"Pada hari ini kita menetapkan tersangka Neti Herawati (Mantan Kabid Dikdas)," ungkap Wenharnol pada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Nyetir Sambil Bawa Teman Wanita, Pemuda di Lubuklinggau Tabrak Warung, Orangtuanya Dipanggil Polisi

Wenharnol menyampaikan, kasus ini mulai dilakukan penyidikan bulan Agustus 2023 lalu.

"Penyidikan berjalan akhirnya kita menetapkan tersangka dan terhitung hari ini kita akan melakukan penahanan 20 hari ke depan," ujarnya.

Wenharnol mengungkapkan penahanan dilakukan sebagai upaya takut melakukan diri dan percepatan proses penyidikan ke depan.

"Tadi kita panggil jam 10 kemudian kita ajukan 10 pertanyaan kemudian langsung kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Wenharnol mengatakan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel mencapai Rp172 juta dengan modus rumah tahfiz memasak sendiri makanan untuk santrinya.

"Dalam kasus ini pelaku sebagai KPA dan Kabid, modusnya kegiatan makan minum rumah tahfis tahun 2021 2022 ini dilaksanakan dengan cara memasak sendiri dengan biaya diberikan dinas pendidikan sebesar Rp. 580 juta sedangkan dianggarkan APBD Rp 836 juta," ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan sementara untuk tersangka baru satu orang, hanya saja tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka lainnya.

"Kalau sejauh ini baru satu tersangka tapi nanti tergantung penyidikan kalau ada hal baru tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ungkapnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved