Berita Ogan Ilir

Puluhan Orang Geruduk Kantor Pemkab Ogan Ilir, Tuntut Kadinsos dan Kadinkes Dipecat

Puluhan orang mendatangi kantor Pemkab Ogan Ilir di Indralaya menggelar demo menuntut Kepala Dinas Sosial Ogan Ilir dipecat.

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Petugas kepolisian dan Satpol PP mengamankan jalannya aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab Ogan Ilir di Indralaya, Kamis (25/4/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Puluhan orang mendatangi kantor Pemkab Ogan Ilir di Indralaya, guna menyampaikan aspirasi terkait alokasi bantuan dan layanan sosial yang diduga menyimpang.

Koordinator aksi, Hanafi meminta Pemkab Ogan Ilir memberhentikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Heriyanto dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Hendra Kudeta.

"Pecat Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Kesehatan Ogan Ilir karena diduga mempersulit masyarakat miskin yang hendak mendapatkan bantuan sosial dan jaminan kesehatan," kata Hanafi dalam orasinya, Kamis (25/4/2024).

Bantuan yang dimaksud diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni BPJS Kesehatan.

Massa menyebut kedua pejabat Pemkab Ogan Ilir tersebut tak punya hati nurani serta tak profesional dalam bekerja.

"Di sini kami menilai dua kepala dinas tersebut tidak ada komunikasi yang baik dengan tidak meningkatkan koordinasi pelaksanaan, pengawasan, penanganan pengaduan masyarakat. Tidak meningkatkan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program-program PKH, BPNT, JKN-KIS," ungkap Hanafi.

Baca juga: Piala Asia U-23 2024, Wabup Ogan Ilir Ardani Ungkap Prediksi Timnas Indonesia VS Korea Selatan

Padahal perluasan program bantuan sosial merupakan komitmen pamerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.

Hal ini diduga melanggar dan melenceng dari dasar hukum JKN yang termaktub dalam Undang Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Pasal 28 H yaitu :

Pertama, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Kedua, setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Katiga, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.

Atas dasar itu, maka diterbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Kemudian amanat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelaksanaan program Indonesia pintar, sejahtera dan sehat untuk membangun keluarga produktif.

"Dua kepala dinas itu bukan hanya tidak punya hati nurani, juga diduga melakukan korupsi untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Hanafi berapi-api.

Untuk itu, adapun beberapa poin tuntutan massa yaitu :

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved