Besaran UMK dan UMP

Besaran UMK Kota Batam Terbaru 2024, Lengkap Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri

Artikel ini berisi informasi besaran UMK Kota Batam terbaru 2024, lengkap daftar upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tribun Sumsel
Besaran UMK Kota Batam Terbaru 2024, Lengkap Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri 

TRIBUNSUMSEL.COM- Besaran upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024 telah ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad.

Setelah ditetapkan, diketahui besaran UMK Batam 2024 adalah yang tertinggi se Provinsi Kepri.

Besaran UMK Batam 2024 naik 4,1 persen menjadi Rp 4.685.000.

UMK Batam 2024 tersebut naik sebesar Rp123.297 jika dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp 4.500.440.

Berdasarkan keputusan Gubernur Kepri, penetapan UMK Batam 2024 tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.

Adapun UMK Kepri 2024 tertinggi berikutnya yaitu upah Kabupaten Bintan sebesar Rp3.950.950, naik sebesar Rp51.535, atau 1,33 persen dari tahun 2023.

Lebih lengkapnya berikut daftar UMK 2024 7 Kabupaten dan kota di Provinsi Kepri, mengutip laman Pemprov Kepri.

1 UMK Kota Tanjungpinang 2024: Rp 3.402.492 atau naik 3,76 persen

2. UMK Batam 2024: Rp4.685.050 atau naik 4,10 persen

3. UMK Kabupaten Bintan 2024: Rp 3.959.950 atau naik 1,33 persen

4. UMK Kabupaten Karimun 2024: Rp 3.715.000 naik 3,42 persen

5. UMK Kabupaten Lingga 2024: Rp 3.402.492 naik 3,76 %

6. UMK Kabupaten Natuna 2024: Rp 3.406.575 naik 2,07 %

Baca juga: Daftar UMK Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 yang Sudah Ditetapkan Surat Keputusan Gubernur

Baca juga: Update Info Gaji UMK Serang 2024 dan Daftar UMK Daerah Lainnya di Provinsi Banten

Baca juga: UMK Ogan Ilir 2024 Naik Rp 52 Ribu Jadi Rp 3,4 Juta, Patokan pada UMP Sumsel Kotak Masuk

Sementara itu, besaran UMP Kepri 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Kepri 2024 adalah Rp3.402.492.

Hal ini berarti UMP Kepulauan Riau 2024 naik 3,76 persen dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 3.279.194.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved