Daftar UMK Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 yang Sudah Ditetapkan Surat Keputusan Gubernur

Masih dilansir dari laman yang sama, diketahui UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969, sedangkan UMK terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar

Tribunsumsel.com
Daftar UMK Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 yang Sudah Ditetapkan Surat Keputusan Gubernur 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketahui daftar UMK Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 disini.

UMK adalah singkatan dari Upah Minum Kabupaten/Kota, yang artinya upah tersebut berlaku di tingkat Kabupaten/kota saja.

UMK ditetapkan oleh bupati/walikota untuk kemudian disahkan oleh gubernur.

UMK merupakan standar upah minimum yang ditetapkan untuk pekerja di kabupaten atau kota yang memiliki syarat tertentu.

Melansir dari Kompas.com (23/4/2024), besaran UMK Jawa Tengah 2024, atau yang dulu disebut Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat II, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023.

Baca juga: Heboh Rumah Via Vallen Digeruduk Sekelompok Orang Diduga Ulah Sang Adik Tersangkut Kasus Gadai Motor

Baca juga: Detik-detik Mengerikan Saat Putri Terlindas Truk Karena Jalan Berlubang di Palembang, Sudah Menepi

Adapun besaran UMK Jateng untuk tiap kabupaten/kota ini sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 lalu.

Masih dilansir dari laman yang sama, diketahui UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969, sedangkan UMK terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 2.038.005.

Berikut selengkapnya daftar UMK Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 yang sudah ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 lalu.

Daftar UMK Kab/Kota di Provisini Jawa Tengah Tahun 2024

1. UMK Kota Semarang 2024 adalah sebesar Rp3.243.969.

2. UMK Surakarta 2024 adalah sebesar Rp2.269.070.

3. UMK Salatiga 2024 adalah sebesar Rp2.378.951.

4. UMK Kota Magelang 2024 adalah sebesar Rp2.142.000.

5. UMK Kota Tegal 2024 adalah sebesar Rp2.231.628.

6. UMK Kabupaten Semarang 2024 adalah sebesar Rp2.582.287.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved