Besaran UMK dan UMP

UMK Kab Semarang 2024 dan Daftar UMK Daerah Lainnya di Prov Jawa Tengah

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Semarang pada tahun 2024 telah resmi ditetapkan sejak pada akhir tahun 2023 lalu.

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
UMK Kab Semarang 2024 dan Daftar UMK Daerah Lainnya di Prov Jawa Tengah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Semarang pada tahun 2024 telah resmi ditetapkan sejak pada akhir tahun 2023 lalu.

Jumlah Besaran UMK Semarang pada Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.243.969.

Besaran itu berdasarkan penetapan UMK Jateng 2024 dalam Surat Putusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam daftar UMK Jateng 2024, kota Semarang menjadi daerah UMK 2024 tertinggi, disusul Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal masing-masing ditetapkan sebesar Rp 2.761.236 dan Rp 2.613.573

Sementara daerah dengan UMK 2024 terendah di Jateng adalah Kabupaten Banjarnegara yang ditetapkan sebesar Rp 2.038.005.

Berikut rincian besaran UMK di 35 kabupaten atau kota di Jawa Tengah pada 2024 https://jatengprov.go.id/:

1. Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106

2. Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690

3. Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571

4. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005

5. Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947

6. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641

7. Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175

8. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890

9. Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved