Besaran UMK dan UMP

Update Info Gaji UMK Serang 2024 dan Daftar UMK Daerah Lainnya di Provinsi Banten

Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Serang untuk tahun 2024 dan daftar UMK Daerah Lainnya di Provinsi Banten.

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Update Info Gaji UMK Serang 2024 dan Daftar UMK Daerah Lainnya di Provinsi Banten 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Serang untuk tahun 2024 dan daftar UMK Daerah Lainnya di Provinsi Banten.

UMK 2024 adalah batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah Kabupaten atau kota dimana yang menetapkan besaran upah pemimpin di daerahnya.

Besaran UMK Kota Serang 2024 ditetapkan sebesar Rp 4.148.602, sementara UMK Kabupaten Serang sebesar Rp 4.560.894.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

UMK Kabupaten Serang berada di urutan kelima tertinggi di Provinsi Banten, sementara UMK Kota Serang berada di urutan keenam.

Upah terendah di Provinsi Banten adalah Kabupaten Pandeglang Rp 3.010.929 dan Kabupaten Lebak Rp 2.978.764.

Sementara untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten diputuskan sebesar Rp 2.727.812.

Baca juga: UMK Ogan Ilir 2024 Naik Rp 52 Ribu Jadi Rp 3,4 Juta, Patokan pada UMP Sumsel Kotak Masuk

Besaran UMP Banten 2024

Besaran UMP Banten 2024 ditetapkan pada tanggal 21 November 2023 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Banten 2024 adalah Rp2.727.812,11.

Berikut ini rincian lengkap UMk Serang Banten dan daerah lainnya di Provinsi Banten dari yang tertinggi hingga terendah:

  1. UMk Cilegon Rp 4.815.102 
  2. UMK Kota Tangerang Rp 4.760.289 
  3. UMK Tangerang Selatan Rp 4.670.791
  4. UMK Tangerang Kabupaten Rp 4.601.988 
  5. UMK Kabupaten Serang Rp 4.148.602
  6. UMK Kota Serang Rp 4.148.602 
  7. UMK Kabupaten Pandeglang Rp 3.010.929 
  8. UMK Kabupaten Lebak Rp 2.978.764 

Temukan artikel menarik lainnya di Google News.

Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved