Besaran UMK dan UMP

Update UMK Tangerang 2024, Kota Industri Dekat Jakarta, Lengkap UMK Daerah Lain di Provinsi Banten

Update UMK Tangerang Banten 2024, kota industri dekat Jakarta, lengkap daftar UMK daerah lain di Provinsi Banten.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Update UMK Tangerang Banten 2024, kota industri dekat Jakarta, lengkap daftar UMK daerah lain di Provinsi Banten. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Update UMK Tangerang Banten 2024, kota industri dekat Jakarta, lengkap daftar UMK daerah lain di Provinsi Banten.

Kota Tangerang di Provinsi Banten menjadi salah satu dari lima kota kawasan industri terbesar di Indonesia.

Selain Tangerang kawasan industri lain di Indonesia adalah Karawang, Bekasi, Serang dan Batam.

Kota Tangerang Banten yang dekat Kota Jakarta mempunya 6 buah kawasan industri dengan total luas lahannya mencapai 4.450 hektar.

Sebagian besar perusahaan yang ada di sana bergerak di bidang produksi serta penyimpanan gudang.

Upah minimun kota/Kabupaten (UMK) Tangerang 2024 secara resmi telah berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu.

Besaran UMK Kota Tangerang ini ditetapkan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar pada November 2023 lalu.

Penetapan UMK Banten terdiri dari delapan Kota/Kabupaten di Provinsi Banten, salah satunya yaitu penetapan UMK Tangerang. 2024.

Dari delapan Kota/Kabupaten, hanya UMK Tangerang Selatan yang sesuai dengan rekomendasi Wali Kota, sementara 7 kota/kabupaten lainnya tidak sesuai dengan rekomendasi.

UMK Banten ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.

Baca juga: Segini UMK Cikarang 2024 Kawasan Industri Terbesar di Asia Tenggara, Gaji Buruh Minimal Rp 5,1 Juta

Dengan penetapan UMK terbaru ini, maka bagi pekerja baik itu di Tangerang Raya untuk mencatat besaran UMK Tangerang 2024.

Sehingga menjadi acuan hak yang diterima bagi para pekerja sesuai yang telah disepakati oleh perusahaan dengan para pekerja itu sendiri.

Berikut rincian kenaikan UMK Banten tahun 2024:

1. Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp 4.657.222,94

2. Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari UMK sebelumnya Rp 4.584.519,08

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved