Dokter Lecehkan Istri Pasien Tersangka

Akui Sudah Damai, TAF Istri Pasien Laporkan Dokter MYD Soal Pelecehan Bantah Terima Uang Rp 600 Juta

TAF istri pasien yang melaporkan dokter MYD atas dugaan pelecehan mengaku sudah ada kesepatan damai, namun membantah ada uang damai Rp 600 juta.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Redho Junaidi SH MH (kiri) mantan kuasa hukum TAF, istri pasien yang melaporkan dokter berinsial MYD atas dugaan pelecehan. 

"Ini untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa orang tidak mampu berhak mendapatkan keadilan , tidak ada perbedaan antara si kaya dan si miskin, dan pelaku diseret sampai ke pengadilan sesuai amanah UU TPKS," tandasnya.

Dokter MYD Berstatus Tersangka

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel segera memanggil dokter MYD yang statusnya sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang istri pasien. 

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Sabtu (20/4/2024).

"Myd sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 April. Terhadap yang bersangkutan sudah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka tanggal 20 hari ini untuk diminta hadir pada tanggal 25 April 2024," ujar Sunarto saat dikonfirmasi.

Terpisah, Kasubdit Renakta Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini menambahkan meski korban telah mencabut laporan pihaknya tetap memproses hukum dokter Myd sesuai aturan yang berlaku.

"Tetap masih proses," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya dokter Myd yang dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang istri pasien di Rumah Sakit Bunda Jakabaring beberapa waktu lalu telah ditetapkan tersangka.

Informasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum TAF selaku korban yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap gelar perkara tersangka, dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Seiring berjalan waktu, berdasarkan surat SP2HP yang diberitahu ke kami status dokter Myd sudah jadi tersangka mulai hari ini," ujar salah satu Tim Kuasa hukum korban TAF Redho Junaidi SH.

Penetapan tersangka dokter Myd setelah penyidik Subdit IV Renakta melakukan gelar perkara untuk menaikkan status Myd menjadi tersangka.

Redho membantah statmen penasehat hukum tersangka Myd yang menyebut kalau pihak korban telah melakukan perdamaian dan mencabut kuasa.

"Kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Perkara ini berdasarkan pasal 5 UU TPKS, pasal 6b, dan pasal 15 bukan delik aduan. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut," terang dia.

Respon Kuasa Hukum Dokter MYD

Kuasa hukum dokter MYD,  Dr Bahrul Ilmi Yakup enggan berkomentar terkait status tersangka terhadap oknum dokter yang dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap istri pasien. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved