Kunci Jawaban

Jawaban Modul 3.1 Kementerian Agama dan Konflik, Deteksi Dini 1, Pelatihan Pintar Kemenag

Artikel ini berisi informasi kunci jawaban Modul 3.1 Kementerian Agama dan Konflik, Deteksi Dini 1: Analisa Faktor Konflik, Pelatihan Pintar Kemenag.

Tribun Sumsel
Jawaban Modul 3.1 Kementerian Agama dan Konflik, Deteksi Dini 1, Pelatihan Pintar Kemenag 

D. Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini.*


SOAL 3

Berdasarkan PP No.2 Tahun 2015, Pencegahan konflik dapat dilakukan melalui kegiatan apa saja?

A. Peningkatan dan pemanfaatan modal sosial

B. Memberikan layanan yang dibutuhkan bagi korban

C. Penguatan kerukunan umat beragama*

D. Penelitian dan pemetaan wilayah potensi konflik dan/atau daerah konflik


SOAL 4

Penghentian konflik dapat dilakukan melalul, kecuali:

A. Penetapan Status Keadaan Konflik

B. Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan*

C. Penghentian kekerasan fisik

D. indakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban


SOAL 5

Berdasarkan PP No. 2 Tahun 2015, Pencegahan konflik dapat dilakukan melalui, Kecuall:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved