Berita OKI

Ali Warga OKI Dibunuh Usai Nonton Orgen Tunggal, Ternyata Sempat Curhat ke Istri Nyawanya Terancam

Kasus pembunuhan terhadap Saidina Ali (53) yang tewas usai nonton orgen tunggal di Jejawi Ogan Komering Ilir (OKI) sudah memasuki tahap persidangan.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Sidang pembunuhan terhadap Saidini Ali (53) digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, OKI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Kasus pembunuhan terhadap Saidina Ali (53) yang tewas usai nonton orgen tunggal di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini sudah memasuki tahap persidangan. 

Sebelumnya, Ali tewas dengan luka bacok dan pengeroyokan pada, Senin (30/11/2023) malam.

Dua orang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan ini yaitu Hendra (27) asal Desa Sungai Lebung, Kabupaten Ogan Ilir dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) asal Desa Talang Aur, Kabupaten Ogan Ilir.

Aulia Aziz Al Haqqi SH dan partner, kuasa hukum terdakwa Ujang Kocot mengatakan, korban sekitar satu bulan sebelum dibunuh sempat curhat ke sang istri bahwa nyawanya sedang terancam bahkan sudah ada orang yang mencoba mencelakainya. 

Hal ini dia sampaikan sebab menurutnya dalam persidangan keempat keluarga korban meragukan Ujang Kocot merupakan pelaku pembunuhan.

"Sekitar satu bulan sebelum pembunuhan, korban bercerita dengan anak dan istrinya, posisi dia terancam dibunuh. Lalu, 3 hari sebelum kejadian ada yang ingin mencelakainya. Namun salah orang," ujar Aziz saat diwawancara Tribunsumsel.com pada Jum'at (19/4/2024) pagi.

Baca juga: Bantah Tak Bayar Gaji, Suami Korban Pembunuhan di Macan Lindungan Palembang Heran Pelaku Akui Dendam

Menurutnya, korban menyebutkan nama-nama yang mengancam itu diantaranya, terdakwa Hendra, R dan S.

Sementara, terdakwa Ujang Kocot tidak termasuk.

"Dari persidangan hari ini kita dapat mengambil garis besar. Para saksi khususnya dari kepolisian, hanya mengetahui masalah mengenai keterangan saksi mahkota yaitu Nizar," tutur Aziz, perwakilan kantor advokat dan konsultan hukum Prasaja Nusantara Law Firm.

Dia menambahkan, Nizar sendiri sebelumnya menerangkan ada dua pelaku. Namun, saat perkembangan kasus, Mizar mencabut BAP dan memberikan keterangan tambahan.

"Saat itu, Nizar mengatakan klien kita sebagai tersangka, tetapi hal tersebut karena posisinya sedang diancam untuk berbohong oleh pelaku Hendra," imbuhnya.

Dikatakannya dalam persidangan, keluarga Saidina yang ditanya apakah korban pernah ribut dengan terdakwa, karena motif dikatakan oleh perselisihan para keluarga korban menjawab tidak pernah.

"Jadi dari awal saja keluarga korban juga cukup kaget, jika terdakwa Ujang Kocot menjadi pelaku pembunuhan tersebut," terangnya.

Disinggung ada kemungkinan bagi terdakwa untuk bebas, Aulia sangat berharap adanya pertimbangan demikian dari para hakim yang ada.

"Dalam hukum pidana, kita mengenal dengan azaz in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores. Jadi, bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya," ungkapnya.

Sehingga lanjutnya, mereka dari tim kuasa hukum ingin menghadirkan saksi-saksi yang bisa menerangkan seterang-terangnya, termasuk saksi mahkota.

"Karena dalam hukum lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," jelaskan.

Dia berharap majelis hakim dapat benar-benar menyimpulkan kasus ini berdasarkan fakta yang muncul dalam setiap persidangan.

"Saya berharap majelis hakim dapat menggunakan hati nuraninya.Tanpa adanya hal-hal yang mengotori kredibilitas pengadilan itu sendiri," harapnya.

Diketahui, sidang perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung dan sudah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio menghadirkan 9 saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Parid Purnomo.

Dari 9 saksi terdiri 5 orang anggota gabungan Polsek Jejawi dan Polres OKI yakni Wiwinsyah, Nurul Aman, Ivo Fransisco, Muhamad Fadli dan Edwar. 

Selanjutnya 4 orang lagi anggota keluarga korban yaitu Ardianto, Farida Leni, Ida Puspita dan Solbia.

Dikonfirmasi terpisah Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio mengatakan persidangan akan kembali dilanjutkan pada  Selasa (23/4/2024) mendatang.

"Dengan agenda yakni masih mendengarkan keterangan saksi," tuturnya singkat.

SEBELUMNYA, Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Muhammad Anwar Reksowidjojo mengatakan pembunuhan berawal sewaktu pelaku (hendra bin nuri) menonton acara orgen tunggal pada Senen (30/11/2023) malam.

"Saat itu datang korban yang juga  bermaksud nonton orgen tunggal, dari situ timbul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban dikarenakan pelaku menyimpan dendam dengan korban," katanya saat ditemui di Mapolres OKI.

Dengan niat tersebut, kemudian pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sajam jenis parang dan mengajak Ujang Kocot  bersama-sama menghabisi korban.

Selanjutnya sekitar jam 23.30 WIB korban pun pulang dari acara orgen tunggal dan 2 pelaku segera menghadangnya saat korban tengah mengendarai sepeda motor dengan berboncengan.

"Namun saat itu korban tidak mau berhenti, yang kemudian pelaku (Hendra) langsung membacok leher korban sebanyak 2 kali dan mengenai leher korban. Sehingga mengakibatkan korban terjatuh,"

"Saat korban terjatuh, kedua pelaku  secara bersama-sama berulang kali mengeroyok korban. Sampai korban tewas ditempat," tegasnya. 

Masih kata dia, melihat korban yang dianiaya. Temannya yang saat itu dibonceng berhasil melarikan diri.

"Beruntung seorang temannya itu bisa menyelamatkan diri dan kabur. Namun mengalami luka-luka karena dianiaya oleh para pelaku juga," imbuhnya.

Setelah adanya laporan peristiwa yang diterima pihak Mapolres OKI. Maka tim opsnal satreskrim dengan di back up oleh subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera melakukan pengejaran.

"Kurang lebih dua hari pengejaran, akhirnya kedua pelaku berhasil kita tangkap tanpa perlawanan saat tengah berada dirumahnya di Desa Pematang Kijang beserta barang bukti tindak kejahatannya," ujarnya.

Menurut Anwar, sewaktu dimintai keterangan pelaku (Hendra) tegas menghabisi nyawa korbannya lantaran sering diganggu  usaha sabung ayam miliknya.

"Jadi motif pelaku ini tidak senang korban sering mendatangi lokasi tempat sabung ayam miliknya dan kerap melaporkan adanya kegiatan tersebut," 

"Karena pelaku dendam, maka dia sengaja mengajak tetangganya untuk melakukan pembunuhan," pungkasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved