Berita OKI
Ali Warga OKI Dibunuh Usai Nonton Orgen Tunggal, Ternyata Sempat Curhat ke Istri Nyawanya Terancam
Kasus pembunuhan terhadap Saidina Ali (53) yang tewas usai nonton orgen tunggal di Jejawi Ogan Komering Ilir (OKI) sudah memasuki tahap persidangan.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Kasus pembunuhan terhadap Saidina Ali (53) yang tewas usai nonton orgen tunggal di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini sudah memasuki tahap persidangan.
Sebelumnya, Ali tewas dengan luka bacok dan pengeroyokan pada, Senin (30/11/2023) malam.
Dua orang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan ini yaitu Hendra (27) asal Desa Sungai Lebung, Kabupaten Ogan Ilir dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) asal Desa Talang Aur, Kabupaten Ogan Ilir.
Aulia Aziz Al Haqqi SH dan partner, kuasa hukum terdakwa Ujang Kocot mengatakan, korban sekitar satu bulan sebelum dibunuh sempat curhat ke sang istri bahwa nyawanya sedang terancam bahkan sudah ada orang yang mencoba mencelakainya.
Hal ini dia sampaikan sebab menurutnya dalam persidangan keempat keluarga korban meragukan Ujang Kocot merupakan pelaku pembunuhan.
"Sekitar satu bulan sebelum pembunuhan, korban bercerita dengan anak dan istrinya, posisi dia terancam dibunuh. Lalu, 3 hari sebelum kejadian ada yang ingin mencelakainya. Namun salah orang," ujar Aziz saat diwawancara Tribunsumsel.com pada Jum'at (19/4/2024) pagi.
Baca juga: Bantah Tak Bayar Gaji, Suami Korban Pembunuhan di Macan Lindungan Palembang Heran Pelaku Akui Dendam
Menurutnya, korban menyebutkan nama-nama yang mengancam itu diantaranya, terdakwa Hendra, R dan S.
Sementara, terdakwa Ujang Kocot tidak termasuk.
"Dari persidangan hari ini kita dapat mengambil garis besar. Para saksi khususnya dari kepolisian, hanya mengetahui masalah mengenai keterangan saksi mahkota yaitu Nizar," tutur Aziz, perwakilan kantor advokat dan konsultan hukum Prasaja Nusantara Law Firm.
Dia menambahkan, Nizar sendiri sebelumnya menerangkan ada dua pelaku. Namun, saat perkembangan kasus, Mizar mencabut BAP dan memberikan keterangan tambahan.
"Saat itu, Nizar mengatakan klien kita sebagai tersangka, tetapi hal tersebut karena posisinya sedang diancam untuk berbohong oleh pelaku Hendra," imbuhnya.
Dikatakannya dalam persidangan, keluarga Saidina yang ditanya apakah korban pernah ribut dengan terdakwa, karena motif dikatakan oleh perselisihan para keluarga korban menjawab tidak pernah.
"Jadi dari awal saja keluarga korban juga cukup kaget, jika terdakwa Ujang Kocot menjadi pelaku pembunuhan tersebut," terangnya.
Disinggung ada kemungkinan bagi terdakwa untuk bebas, Aulia sangat berharap adanya pertimbangan demikian dari para hakim yang ada.
"Dalam hukum pidana, kita mengenal dengan azaz in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores. Jadi, bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya," ungkapnya.
| Cerita Untung, Warga Asal Yogyakarta Kayuh Sepeda Berhias Topeng Keliling Indonesia, Singgah di OKI |
|
|---|
| Pemkab OKI Siapkan 16 Hektare Lahan Untuk Interchange Tol Terpeka, Optimis Tingkatkan Ekonomi Rakyat |
|
|---|
| 25 Pejabat di OKI, Berebut 6 Jabatan, Kepala Dinas Hingga Kepala Badan Dalam Proses Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Harga Sembako di Pasar Kayuagung Melonjak, Warga Keluhkan Ayam, Telur, dan Ikan Tak Lagi Terjangkau |
|
|---|
| Daftar Tarif E-Parkir yang Diterapkan di RSUD Kayuagung, Demi Keamanan dan Basmi Parkir Liar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.