Pembunuh di Macan Lindungan Ditangkap

Siapa Hendro, Namanya Disebut Suganda Dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang

Saat terjadi aksi penusukan, tugas Hendro di luar untuk mengawasi keadaaan.

|
Editor: Weni Wahyuny
Grup WA/TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Suganda (kiri) pelaku pembunuhan ibu dan anak di Macan Lindungan Palembang (kanan) - Dalam kasus itu, Suganda menyebut nama Hendro dalam peristiwa itu 

"Rencana nak niat bunuh, berhubung dengan kawan dia dak jadi,"tuturnya.

Suganda bersembunyi di rumah lalu memilih melarikan diri lewat pintu belakang.

Tepatnya pintu yang berada di bagian dapur dengan melompat pagar keluar.

Suganda lalu lari ke arah perumahan kosong dan menunggu hingga sore hari sebelum mengganti baju.

"Jam 6 sore baru naik (keluar) lagi," ujarnya.

Baca juga: Bunuh Wasila, Suganda Nekat Bunuh Anak Korban di Kamar Pakai Pisau Dapur,Saya Dengar Dia Telpon Ayah

Tim gabungan Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel sudah menangkap Suganda pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak di Macan Lindungan, Selasa (16/4/2024).

Penangkapan terhadap pelaku Suganda terjadi setelah polisi melakukan pengejaran kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.

Baca juga: Suganda Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan Diduga Lebih dari Satu

Ternyata Alibi Suganda

Polisi membongkar kebohongan yang disampaikan Suganda alias Nanda (31) tersangka pembunuhan ibu dan anak di Macan Lindungan Palembang. 

Dalam keterangannya ke polisi, Suganda sempat mengaku aksi pembunuhan yang dia lakukan turut ditemani oleh rekannya yang bernama Hendro.

Namun keterangan itu terbantahkan dengan temuan barang bukti dan  keterangan saksi yang diperoleh polisi. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, nama  Hendro hanya alibi yang disampaikan tersangka untuk mengacaukan pengungkapan kronologi kasus pembunuhan tersebut. 

"Terkait nama Hendro, itu adalah bagian alibi. Memang sempat beredar cerita (nama Hendro), namun itu bagian alibi tersangka. Tentu kami menyikapi tindak pidana menyesuaikan barang bukti dan petunjuk yang ada," ujar Haryo dalam rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang, dilihat dari Live FB Sripoku Update, Rabu (17/4/2024).

Kata Harryo, kepastian soal nama Hendro hanya alibi tersangka didapat berdasarkan keterangan pengemudi ojek online (ojol) yang mengantar tersangka ke rumah korban.

Dari pemeriksaan awal, ojol tersebut mengatakan, tersangka hanya seorang diri saat minta diantarkan ke rumah korban. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved