Perempuan Dalam Islam

Bolehkah Perempuan Ikut Shalat Jumat, Ini Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama

Bagaimana hukum shalat jumat bagi perempuan, bolehkah perempuan ikut shalat Jumat.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Bolehkah perempuan ikut shalat Jumat, ini hukumnya menurut penjelasan ulama. 

Lantas, bagaimana dengan perempuan yang ingin melaksanakan sholat Jumat? Bagaimana hukum shalat jumat bagi perempuan, bolehkah  perempuan ikut shalat Jumat. Apakah perempuan yang ikut melaksanakan shalat Jumat juga gugur kewajiban shalat dzuhurnya?

Majelis ulama Indonesia (MUI) dalam laman resminya menjelaskan, shalat Jumat adalah kewajiban bagi lelaki.

Hal ini didasarkan pada Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud.


‎الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ

"Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit." (HR. Abu Daud no.901)

Berdasarkan hadist ini didapat kesimpulan perempuan tidak dibebani kewajiban shalat Jumat sebagaimana diterangkan dalam Kitab Fathul Qorib bab Shalat Jumat.

Adapun syarat wajib melaksanakan shalat jumat ada 7 perkara yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, sehat dan bertempat tinggal tetap.

Namun, tidak berarti perempuan diharamkan untuk mengikuti shalat jumat.

Perempuan tetap diperbolehkan mengikuti jamaah shalat jumat sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin

‎ مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا.

"Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at sebagai pengganti Dzuhur, bahkan shalat Jum’at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Dzuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna."

Dari hadist diatas, dapat disimpulkan hukum melaksanakan shalat jumat bagi kaum perempuan adalah mubah (boleh) sebab tidak ditemukan adanya larangan, hukumnya sah dan telah menggugurkan kewajiban sholat dzuhur.

Namun perlu diperhatikan bahwa diperbolehkannya perempuan melaksanakan shalat jumat bukan berarti boleh melaksanakan shalat jumat khusus untuk perempuan.
Perempuan tidak diperbolehkan untuk melakukan sholat Jumat berjamaah sesama perempuan dengan imam dan khotib Perempuan. Sebab sholat jumat tidak wajib bagi perempuan.

Perempuan hanya boleh mengikuti shalat Jumat sebagai makmum dengan imam shalat Jumat dan juga khutbahnya.

Itulah tadi artikel mengenai bolehkah perempuan ikut shalat Jumat, ini hukumnya menurut penjelasan ulama. Semoga bermanfaat.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved