Seputar Islam

Bacaan Niat dan Tata Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan 1445 H dengan Uang, Begini Ketentuannya

Sebelum membayar fidyah puasa Ramadhan Anda harus membaca niat terlebih dahulu. Adapun bacaan niatnya sebagai berikut dan dapat disesuaikan dengan keb

TRIBUNSUMSEL.COM
Bacaan Niat dan Tata Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan 1445 H dengan Uang, Begini Ketentuannya 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah 'an iftar shaumi Ramadana lil khawfi 'ala waladiyya 'ala fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah."

3. Niat membayar fidyah untuk orang yang meninggal

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah 'an shaumi Ramadana fulan bin fulan fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayatnya), fardhu karena Allah."

Baca juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Syawal 1445 H, April 2024 Lengkap Bacaan Niatnya

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Syawal 1445 H April 2024 Kota Palembang dan Sekitarnya

4. Niat membayar fidyah karena telat mengqada puasa Ramadan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah 'an ta'khiiri qadhaa'i shaumi Ramadana fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardu karena Allah."

_____

Ketentuan Bayar Fidyah Puasa Ramadhan

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved